|

PPS Kelurahan Sungai Sengkuang Melantik 16 Pantarlih Pilkada Tahun 2024

Foto: PPS Kelurahan Sungai Sengkuang Melantik 16 Petugas Pantarlih Pilkada Tahun 2024

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sungai Sengkuang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau melantik 16 (enam belas) orang petugas Pantarlih pada hari Senin 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Kelurahan Sungai Sengkuang dan dihadiri oleh 16 petugas Pantarlih terpilih, sektretariat PPS, Panwaslu Kelurahan Siswanto Syahputra serta Sekretaris Lurah Lukman.

Siswanto Syahputra Panwaslu Kelurahan mengatakan Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan/Desa dalam hal ini Kelurahan Sungai Sengkuang. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.

"Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut." tuturnya

Selain melantik 16 petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sungai Sengkuang juga melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitiandata pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Pesannya

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS. (Agung)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini