Tersangka tulang punggung keluarga, dan sehari-hari hanya jual gorengan sehingga korban mau memaafkan. Hp yang dicuri juga telah dikembalikan,
Kejaksaan Sanggau menghentiankan
penuntutan perkara melalui Restorative Justice (RJ) bertempat di Kantor Cabang
Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Jalan Lintas Malindo, Entikong, Kabupaten Sanggau. Jum'at (14/06/2024)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Sanggau di Entikong Adi
Rahmanto, S.H., M.H., dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menangani perkara tersebut, korban, dan tokoh masyarakat.
Tutur Adi
Bahwa penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dilakukan terhadap
tersangka atas nama Ahmad Rezi Bin Erman Arif yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara
pencurian 1 (satu) Unit Handphone, dengan barang bukti yang berupa: 1 (satu) Unit Hanphone merk Oppo A5 warna hitam dengan IMEI:1 869651041724998 IMEI:2 869651041724980.
"Sebelumnya, pada 04 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak
pidana pencurian melalui Restorative Justice yang bertempat Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong."
Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka Ahmad Rezi Bin Erman Arif
dengan korban Dini Nurhasanah, telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Bahwa perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan aturan yang berlaku.
Memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara
berdasarkan Keadilan Restoratif .
Selanjutnya, Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di
Entikong Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan. (Cep)