|

Dihadapan Hakim Kopral Mirwansah Sebut Pernyataan Kasad Maruli Simanjuntak Hoax..!!

 


Deli Serdang,Kapuasrayatoday.com - Dilansir dari laman Narasisumut.id, Kopral Dua Mirwansyah membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut Kopral Mirwansyah ditahan di Detasemen Polisi Militer (DENPOM 1/5) Medan pada April lalu karena terkait dengan kepemilikan senjata ilegal.

"Tidak benar itu, hoax itu," kata Mirwansyah dalam persidangan.

Jawabannya diajukan Kopral Dua Mirwansyah pada saat yang sama ketika Ketua Majelis Hakim dan Tim Penaseha Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga diusulkan.

"Ada terbitan dari berita online seperti Media Narasisumut.id, Pewarta.co, Analisadaily.com, yang menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penahanan saudaranya karena kasus kepemilikan senjata api," kata Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus kepada Kopral Mirwansyah.

Diberitakan sebelumnya pada berita terbitan Jumat (12/4/24), Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membenarkan penahanan Kopral Dua Mirwansyah di Detasemen Polisi Militer 1/5 Kota Medan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus tersangka Edi Suranta Gurusinga.

"Betul", jawab Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak singkat.Pada Jumat (12/4/24) malam.

Pada pemanggilan pertama, Kopral Mirwansyah sempat "Absen" dari panggilan pertama yang diajukan oleh Pengadilan Negeri lubuk pakam ke Denmadam 1/BB, Kopral Dua Mirwansyah akhirnya hadir dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga.

Kopral Mirwansyah dihadirkan guna mendengarkan keterangannya.

Sebelumnya, sejumlah saksi menyebut ada oknum TNI-AD Kodam 1/BB yang sempat diamankan pada saat Satuan Brimob melakukan penggrebekan di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu pada Selasa (13/3/24) lalu.

Saat itu Satuan Brimob Polda Sumut melakukan penggrebekan yang diduga menjadi barak perjudian. Di lokasi Polisi kemudian mengamankan 21 orang dan menggelandang seluruhnya berikut beberapa barang bukti ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Namun keesokan harinya, polisi kemudian menangkap 20 orang dan meninggalkan terdakwa Edi Suranta Gurusinga dengan dugaan kepemilikan barang bukti senjata api ilegal merek Daewo.

Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh sejumlah saksi dan menyebut ada Oknum TNI di Lokasi yang sempat diamkan namun kemudian dilepas karena mengaku sebagai oknum Anggota TNI yang belakangan diketahui bernama Kopral Dua Mirwansyah bertugas di Denmadam 1/BB.

"Ada oknum TNI yang keluar dari persembunyian semak-semak, di dekat Ndan, ditemukan Senpi," ungkap seorang saksi mata Rahmat Tarigan, saksi kunci yang berada di lokasi penggrebekan saat itu.

Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan temuan itu ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Kota Medan dan langsung ditindaklanjuti dengan menahan Kopral Mirwansyah.

Tak hanya saksi, dugaan kepemilikan senjata api pada pekan sebelumnya juga diungkap, Selasa (25/6/24) dengan diputarnya sebuah rekaman video berisi pengakuan oknum polisi Iptu Samson Sembiring.

Sayang, Kopral Dua Mirwansyah yang mengaku sakit dan duduk di kursi roda tersebut kerap lupa diingat ketika ditanya pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga.

Bahkan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Simon CP Sitorus sempat geram dan menyebut kalimat “Nalar”

"Semua yang di ruang ini punya Nalar, jadilah saksi yang jujur," pinta Simon CP sitorus.

Sidang saat ini masih terus bergulir dengan pemeriksaan saksi Kopral Dua Mirwansyah.Beberapa Anggota dan Perwira TNI AD Kodam 1/BB terlihat ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan saksi Kopral Dua Mirwansyah. (Tim/RI-1/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini