Kembali lagi, Petugas Kepolisian Sektor Tayan Hulu mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba dirumah saudara M.H Alias V yang beralamat di Dusun Sosok Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Sabtu (27/07/2024)
kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim gabungan Polsek Tayan Hulu dan Sat. Narkoba Polres Sanggau melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, kemudian sekitar Pukul 14.30 wib.
Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap saudara M.H Alias V yang merupakan pemilik rumah tersebut dan ditemukan 4 (Empat) Paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan peristiwa, terhadap narkotika yang ditemukan petugas diakui adalah milik Sdra. M.H Alias V. Tutur Kasi Humas Keken Sukendar
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti 4 (Empat) Paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu. 1 (Satu) Bundel plastik bening berkelip yang kosong. 1 (Satu) Buah Korek Api warna Biru. 2 (Dua) Buah sendok sabu terbuat dari plastik. 1 (Satu) Helai Baju Kaos warna hitam merk samrock. 1 (Satu) Buah Dompet Kecil. 1 (Satu) Buah ember cat Avitex. 1 (Satu) Unit Handphone Redmi Note 5 warna Rose Gold berikut sim card 0823-5254-0389. Uang tunai sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian. Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 2 Lembar. Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 Lembar. (Cep)