Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengadakan sidang Paripurn ke 13 pada masa sidang ke 3 tahun 2024 dengan agenda penyampaian pendapat akhir (PA) fraksi - fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan pengambilan keputusan bersama .
Sidang dipimpin oleh ketua DPRD Radius Efendi didampingi wakil ketua Handi dan Zainal dan dihadiri 24 dari 30 anggota DPRD Rabu (17/7) 2024.
Dalam Pemandangan Akhir (PA) 8 fraksi DPRD umum secara menilai bahwa laporan keuangan pemerintah kabupaten Sekadau audahnrelatif baik. Terbukti sudah meraih Wajar Tanpa Pengevalian (WTP) ke 12 kali berturut-turut dari BPK RT I wilayah Kalbar.
Meski secara umum menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda, Dewan juga menyarankan agar Pemerintah Daerah memperhatikan kinerja dokter umum di RSUD serta, meningkatkan pelayanan bidang Pendidikan untuk peningkatan IPM kabupaten Sekadau kedepan.
Selain itu, Dewan juga berharap agar kritikan, saran dan masukan yang sampaikan melaui PA fraksi - fraksi dapat dijadikan bahan untuk perbaikan kedepannya.
Setelah 8 fraksi menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Plh Sekda Heronimus membacakan draf Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Sidang dihadiri oleh Bupati Sekadau Aron SH, Plh Sekda Heronimus, perwakilan.dari Polres Sekadau, Pera kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD, Perwakilan dari Perumda Sirin Meragun dan sejumlah tamu undangan.lainnya.(dar)