Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Martinus Sudarno- Muhammad secara resmi mendaftar ke kantor KPU Sekadau sebagai pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Sekadau untuk Pilkada serentak 2024 Selasa (27/8) 2024.
Pasangan tersebut diusung oleh Partai PDIP, Partai PAN dan Partai Hanura. dan di dukung oleh partai non Parlemen yaitu Partai Gelora, dan Partai PKN.
Sebelum mendaftar ke KPU, pasangan Martinus Sudarno - Muhammad (MSM) terlebih dahulu melakukan Deklarasi di gedung Ketaketik jalan Merseka Selatan Sekadau pada Selasa 27 Aguatus 2024 pagi.
Usai mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada wartawan Martinus Sudarno menyampaikan bahwa pasangan ini sengaja mendaftar di hari pertama pendaftaran. Ini untuk menunjukan kepada masyarakat kabupaten Sekadau bahwa pasangan ini siap memimpin Sekadau untuk 5 tahun kedepan. "Kenapa kami mendaftar di hari pertama pendaftaran, ini menunjukan kepada masyarakat kabupaten Sekadau bahwa pasangan kami (Martinus Sudarno- Muhammad) siap memimpin Sekadau kedepan, dan kami serius maju sambungnya.
Kini kami sudah mendaftar dan berkas kami dinyatakan lengkap.oleh KPU ujarnya
Marrinus Sudarno juga mengucapkan terimakasi kepada semua pihak (KPU, Bawaslu maupun pihak Keamanan TNI-Polri) yang telah .engamankan proses pendaftaran kami hari ini pungkas Sudarno.
Ditempat yang sama, Ketua KPU kabupaten Sekadau Fransiskus Khoman mengatakan, setelah berkas pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati kami terima dan dinyatakan lengkap, kami juga sudah menyerahkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pontianak pada tanggal 29 Agustus 2024.
Terkait putusan MK nomor 60, Khoman mengatakan bahwa KPU RI, Komisi II DPR RI Bawaslu dan DKPP telah sepakat bahwa batas dukungam pasangan calon untuk kabupaten dengan jumlah pemilih sampai dengan 250 ribu Daftar Pemilih tetap, syarat dukungan calon ditetapkan 10 persen. Syarat tersebut telah tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 kata Khoman. Dan kita juga sudah menerapkan syarat sesuai PKPU nomor 10 pungkas Khoman.(dar)