Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Kabupaten Sekadau merupakan kabupaten hasil.pemekaran dari kabupaten induk yaitu kabupaten Sanggau. Berdasarkan undang-undang Nomor 34 Tahun 2003 maka kabupaten Sekadau sah menjadi sebuah kabupaten baru bersama dengan kabupaten Melawi melalui undang-undang yang sama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sekadau Suryadi.S.Sos.M.Si menyampaikan jumlah penduduk kabupaten Sekadau yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berjumlah 162.166 jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman tercatat sebanyak 158.791 orang atau sudah mencapai 97.92 persen.
Data tersebut dicatat sampai akhir Oktober 2024 terang Suryadi saat ditemui di ruang kerja Selass (12/11) 2024 siang.
Dia menambahkan untuk pelayanan semua jenis layanan adimistrasi kependudukan kita layani mulai dari perubahan data pada Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran, akte kematian, dan atau akte lainya semua bisa dilayani dengan baik. Dan jika tidak ada ganguan jaringan baik jaringan listrik maupun jaringan internet prosesnya hanya memakan waktu antara 1-2 jam sudah jadi dan semua pelayanan terebut semuanya gratis terang Suryadi.
Dia juga menjelaskan pelayanan dilakukan dengan dua sistem yaitu sistem ofline dan sistem online.
Untuk sistem ofline dapat dilakukan di kantor dukcapil kabupaten Sekadau.
Termasuk di Mallpelayanan publik semuanya sama. Sedangkan untuk layanan online, masyarakat dapat mengunjungi website ksmi di aok. Sekadau kab.go.id. menambahkan.
Sedangkan bagi masyarakat yang tingal di dusun dan desa yang ada di pedalaman kabupaten Sekadau, dinas Dukcapil kabupaten Sekadau juga sudah melatih beberapa staf di semua desa yang ada di kabupaten Sekadau untuk memasukkan data masyarakat yang ingin membuat data kependudukan, seperti KK, KTP maupun akte kelahiran , akte kematian dan selanjutnya petugas desa meneruskan ke Dinas Dukcapil dan selanjutnya Disdukcapil melakukan proses data, kemudian dikirim kembali ke desa melalui email desa yang bersangkutan untuk mencetaknya. Kecuali untuk perekaman KTP dan cetak KTP karena desa tidak mempunyai kewenangan untuk itu, selain itu, desa juga tidak memiliki alat rekam KTP dan blangko KTP terang Suryadi.
Berikut daftar pencapaian perekaman E-KTP per 17 Oktober 2024 di tiap kecamatan di kabupaten Sekadau;
1. Kecamatan Sekadau Hilir target 51.757 jiwa, kemajuan 50.838 jiwa atau sekitar 98.21 persen.
2. Kecamatan Sekadau hulu sasaran 22.599 jiwa. Kemajuan 22.142 jiwa atau 97,98 persen.
3. Kecamatan Nanga Taman target 21.599 jiwa, kemajuan 21.148 jiwa atau 97.91 persen.
4. Kecamatan Nanga Mahap target 20.784 jiwa, kemajuan 20.171 jiwa atau 97.14 persen
5. Kecamatan Belitang Hilir target 18.358. kemajuan 18.010. atau 98.10..persen.
6. Kecamatan Belitang Hulu sasaran 16.129. kemajuan 15.788 jiwa atau 97,89 persen.
7. Kecamatan Belitang target 10.950 jiwa, kemajuan 10.694 atau sekitar 97.66 persen.
Suryadi jugs mengimbau, bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan data di KK, KTP maupun akte kelahiran dan kematian silakan datang langsunh ke kantor dukcapil kita selalu siap melayani kepenting masyarakat pungkas Suryadi. (dar)