Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Satpol PP akan melakukan merevisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada tahun ini. Revisi ini mencakup lebih dari 50 persen isi peraturan, termasuk penambahan sanksi denda dan pidana kata Kasat Pol PP kabupatrn Sejadau Paulus Ugang Sabtu (16/11) 2024.
Paulus Ugang, menyatakan revisi dilakukan berdasarkan kajian akademis yang melibatkan Universitas Tanjungpura Pontianak. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kondisi terkini tutur Ugang.
"Di Perda lama belum ada pengaturan soal sanksi denda maupun pidana. Pada revisi ini, keduanya akan dimasukkan," jelas Ugang.
Pendekatan baru dalam penegakan Perda akan dilakukan secara informatif, dialogis, dan persuasif.
Kit juga akan menambahkan satu titik kedamaian baru, menjadikan total ada 14 titik, termasuk ketertiban kebersihan, ketertiban tata ruang, ketertiban parkir, hingga ketertiban dalam penanganan bencana kata Ugang menambahkan.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat serta menciptakan suasana yang lebih aman di Kabupaten Sekadau.(no/*)