|

SPKS, Sinarmas dan PT. AA Lakukan Soslalisasi Tingkat Desa Program Pemberdayaan Petani Sawit Terampil Dan Berkelanjutan

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sinasmas Group dan PT.Agro Andalan melakukan sosialisasi tingkat desa program pemberdayaan petani sawit terampil dan verkelanjutan di desa Bokak Sebumbun yang berlangsung di balai dusun Bokak Sebumbun kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau Selasa (29/4). 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri pemdes desa Bokak Sebumbun yang dalam hal ini di diwakili oleh kadus Bokak Sebumbun Matius Caar.

Selain itu kegiatan juga dihadiri ketua dan angota Kelompok tani Berkas usaha dan poktan Tuah Kami beserta anggota.

Kadus Bokak Sebumbun Matius Caar dalam sambutannya mewakili kepala desa mengatakan, Pemerintah desa Bokak Sebumbun sangat mendukung penuh kegiatan sosiisasi ini,  karena mayoritas petani sawit di Bokak merupakan petani pemula. Menurut Caar, kegiatan seprti ini sangat bermanfaat bagi petani pemula seperti ini." Atasnama oemerintah desa Boka saya menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan seperri ini. Karena mayoritas petani sawit disini (di Bokak Sebumbun) merupakan petani pemula. Maka perli diberi pemahaman seperri ini" kata Caar.

Managar program pendataan dan pemetaan petani sawit trampil dan berkelanjutan di SPKS kabupaten Sekadau Sudarno dalam paparannya menyebutkan, SPKS merupakan lembaga pelaksana dari.progam pemetaan dan pendataan petani sawit.Dia mengatakan kegiatan ini di dukung oleh PT.Sinarmas Tbk dan PT.Agro Andalan dengan target 2000 petani, 500 STDB dan 5 Koperasi produsen sawit. Sedangkan untuk memberikan pelatihan tentanf Good Ageicalter Praktise (GAP) akan dilakukan oleh PT.SMART, dan penguatan petani akan dilaksanakan oleh PT.SMARt, TP.Agro Andalan dan SPKS kabupaten Sekadau terang Darno.

Ditempat yang sama perwakilan dari bidang Perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau Harsono menyampaikan, kegiatan ini merupakan kaloborasi multi pihak yang dilaksanakan oleh SPKS kata Harsono. Petani lanjut Harsono, sangat di anjurkan untuk berkolompok agar bisa mengakses bantuan dari pemerintah seperti BPDKS. 

Terkait STDB kata Harsono merupakan surat keterangan budidaya yang diberikan kepada petani

Dasar hukum penerbitan STDB adalah Permentan 98 tahun 2013 bearta turunannya. 

Pemerrbitan STDB merupakan kewenangan bupati dan STDB  bukan merupakan ijin. Tapi diberikan kepada petani kecil. Manfaat lain dari STDB adalah untuk mendukung ststistik perkebunan sehingga memiliki data best yang valid dan bisa di pertanggung jawabkan.

Sedangkan untuk peremajaan sawit, STDB  merupakan syarat utama. Jika kebun tidak memiliki STDB  dipastikan tidak bisa ikut replanting atau peremajaan sawit terang Harsono

Selain beberapa manfaat di ataz, STDB juga merupkan syarat mutlak untuk aertifikasi ISPO terang Harsono.

"Jadi STDB memiliki banyak manfaat" kata Harsono.(Sdr/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini