Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Bertempat di aula Kristian Senter jalan Merdeka Timur Selasa (24/6) 2025, wakil bupati Sekadau Subandrii SH, MH memberikan Arahan terkait bantuan dana hibah untuk 26 Gereja Kristen di kabupaten Sekadau.
Dalam arahannya Subandrio mengatakan bantuan hibah keagamaan adalah bentuk tangung jawab pemerintah Daerah dalam pembinaan umat beragama. Penerima bantuan lebih lanjut wabup wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas pengunaan dana hibah kepada pemerintah Daerah.
Wabup mengingatkan agar pengunaan dana hibah harus sesui dengan proposal yang disampaikan kepada pemerintah. "Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan pengajuan yang sampaikan kepada pemerintah Daerah, tidak boleh melenceng" kata wabup. Wabup menambahkan, selain di awasi oleh pengawasan internal pemerintah,
Dana Hibah juga di awasi oleh Aparat Pnegak Hukum (APH) terang wabup..
Terkait besarnya bantuan hibah di sesuaikan denggan kebutuhan masyarakat setempat.pungkas wabup.
Kegiatan tersebut juga dihadiri asisten II, dan sejumlah perwakilan dari OPD di lingkungkungan Pemkab Sekadau serta para pengurus dari 26 gereja Kristen.(dar/*)
