Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau menyampaikan Pendapat Akhir (PA) dan Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPJMD kabupaten Sekadau tahun 2025-2029 dilaksanakan setelah sebelumnya Jumat tanggal 20 Juni 2025 sempat tertunda.
Rapat dilaksanakan di ruang Sidang Paripurna DPRD Jalan Merdeka Timur KM.09 pada Senin (23/6) 2025. Rapat pimpin oleh wakil ketua DPRD Jeffray Raja Tugam didampingi ketua DPRD Hermanto dan di hadiri Wabup Subandrio S.H, M.H, serta 22 dari 30 anggota DPRD kabupaten Sekadau.
berikut fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhir (PA)
1. Fraksi Nasdem
2. Fraksi Persatuan
3. Fraksi PDIP
4. Fraksi Golkar
5. Fraksi Gerindra
6. Fraksi PAN
7. Fraksi Demokrat
Dari 7 fraksi yang menyampaikan PA, semua fraksi satu suara menyetujui Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 menjadi Perda.
Sebelum menyampaikan PA fraksi, DPRD melalui komisi -komisi telah membahas secara seksama Raperda yang di ajukan oleh pihak Eksekutif.
Dengan demikian, para pihak sepakat melakukan kesepakatan bersama dimana pihak legiatif memberikan rekomendasi terhadap Raperda kepada pihak eksekutif untuk penyempurnaan.
Sejumlah fraksi.DPRD juga berharap
agar program prioritas memiliki titik fokus, seperti jembatan Kapuas di 3 Belitang, ruas jalan timpuk dan lainnya, serta program perkebunan tidak berfokus pada bibit saja namun barengi dengan pengadaan pupuk.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat menambah BUMD untuk meningkatkan PAD kabupaten Sekadau.
Pada sambutannya, Wabup Subandrio mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas RPJMD 2025-2029 sehingga hari ini ditetapkan sebagai perda dan ditandatangani oleh para pihak.
Ini akan menjadi acuan kinerja perangkat daerah, mempersiapkan data pendukung yang berpedoman kepada RPJMD 2025-2029. Raperda tentang RPJMD selanjutnya akan dilanjutkan pelaporan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti kata Wabup.
Wabup berharap program yang telah dirancang dapat tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.(dar/*)
