Bangunan yang tidak sesuai tata ruang (RTRW/RDTR) berisiko tinggi dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pembongkaran paksa. Pemanfaatan ruang yang melanggar aturan dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar jika mengubah fungsi ruang.
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau angkat bicara terkait ramainya keluhan masyarakat dengan bangunan kanopi toko hero sticker yang dinilai menggangu ketertiban umum. Rumah Toko yang berada diruas jalan nasional tersebut menurut surat pemberitahuan dari Dinas PUPR telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan sebagai mana tertuang dipasal 44 ayat 4.
Selain melanggar peraturan pemerintah, berdasarkan hasil Peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, ditemukan fakta bahwa bangunan usaha toko Hero Sticker yang berdiri di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Mengalihkan fungsi jalan arteri primer. Selain itu, Jarak bangunan ke jalan tidak sesuai fungsi jalan, yaitu jarak bagian depan bangunan lama hanya kurang lebih 6,5 (enam koma lima) meter dan bangunan tambahan (Kanopi) Ke jalan hanya kurang lebih 2 (dua) meter.
Atas temuan-temuan fakta lapangan saat peninjauan tersebut diatas maka dalam surat tertanggal 1 April 2026 yang diberikan kepada pemilik bangunan toko hero sticker termuat juga Informasi tembusan kepada para pihak berkepentingan untuk ditindaklanjuti. Hal itu dimaksudkan agar bangunan yang dibuat saat ini (kanopi) bisa segera ditindaklanjuti karna tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dikeluarkannya surat keterangan atau pemberitahuan tersebut oleh Dinas teknis, diharapkan para pihak terutama pemilik bangunan toko hero sticker bisa mematuhi dan secara suka rela melakukan perbaikan sebagaimana isi surat dimaksud agar ketertiban umum terjaga dan aturan ditaati setiap warga kabupaten sanggau.
Laporan : Adi Noyan