|

Jawab PU Fraksi, Aron Sebut PU Adalah Proses Harmonisasi Dan Penyemangat Bagi Pemerintah Daerah


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com -. 

Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mengelar Rapat paripurna ke 26 masa konferensi ke III dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi - fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Rabu (18/6) 2025. Paripurna tersebut dipimpinnya oleh ketua Handi SE wakil didampingi oleh ketua DPRD Hermanto 

Dalam kata pembukaan konferensi pimpinan menyampaikan bahwa hari ini kemarin (red) kita dengar pendapat bersama eksekutif atas PU yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD yang akan disampaikan langsung oleh Bupati.

Dalam Serangkaiannya Bupati Sekadau Aron, SH menyampaikan penjelasan dari Pemerintah Daerah atas PU fraksi - fraksi di DPRD.

Atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau maupun pribadi Aron mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap nota pengantar RPJMD beberapa waktu lalu.

Dengan memperhatikan beberapa hal yang disampaikan dalam PU fraksi-fraksi, secara umum Pemerintah Daerah dapat memberikan penjelasan tentanng beberapa hal sebagai berikut, Bahwa Pemda telah menyusun dokumen RPJMD, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan wakil Bupati terpilih, yang mana dalam penjabaran RPJMD kabupaten Sekadau tahun 2025-2029 berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurut bupati, bahwa PU yang disampaikan oleh fraksi sangat baik berupa Pertanyaan, Saran dan Masukan. ini menunjukkan bahwa proses ini merupakan harmonisasi kerjasama yang harus kita pertahankan dalam penyempurnaan Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 yang lebih transparan efektif, efisien bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kata Aron.

“Kritik dan saran yang disampaikan dalam Fraksi PU menjadi penyemangat bagi Pemda untuk lebih baik kedepannya,” kata Bupati.

Penyusunan RPJMD lanjut Aron berlandaskan sosiologis. landasan Yuridis, dokumentasi KLHS, dokumen RJPJPID dan dokumen RTRW dalam rangka pemanfaatan tata ruang, serta dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan.

Lebih lanjut dikatakan dia, sesuai dengan tahapan penyusunan RPJMD kabupaten Sekadau tahun 2025-2029 sebagaimana amanat dan intruksi Mendagri nomor 2 tahun 2025. Sedangkan tahapan yang ada sekarang adalah menambah dan penyepakatan Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029.

Untuk menjamin keselarasan target- target  yang tertuang dalam RPJMD, selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Renstra SKPD yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Renja SKPD setiap tahunnya dan sebagai pedoman penyusunan RAPBD. Keterlibatan ,pemangku kebijakan dalam proses penyusunan RPJMD kabupaten tahun 2025-2029, dimulai dari kegiatan konsultasi publik RPJMD, sampai dengan Musrenbang RPMJD dalam rangka memperoleh masukan dan saran dalam proses penyempurnaan dokumen RPJMD kabupaten Sekadau.

Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh kepada SKPD, serta para undangan lainnya (dar/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini