Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam mengingatkan kepada para penerima dana hibah dari Pemerintah Daerah agar penggunaannya digunakan sesuai dengan proposal yang di ajukan sebelumnya kata Jefray kepada media ini melalui pesan singkat Kamis (26/6) 2025. Dia mengingatkan baik itu pihak yayasan, ormas dan rumah ibadah semuanya harus sesuai.
"Jangan sampai disalahgunakan, peruntukan dana hibah dari Pemerintah betul-betul dimanfaatkan dengan baik," kata JRT pangilan akrab Jefray Raja Tugam.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah kabupaten Sekadau melalui wakil Bupati, karena sebelum dana itu di cairkan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi, tujuannya agar para penerima dana hibah paham bagaimana cara mengunakan serta mekanisme pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Sebab berapapun dana yang diberikan melalui hibah harus dipertanggung jawabkan pengunaan uangnya" kata Jefray.
Apalagi mata dia, kalau penerima dana hibah tersebut masih baru, atau mereka belum pernah dapat sebelumnya, sehingga mereka membutuhkan saran dan masukan bagaimana penggunaan dan seperti apa pelaporannya. Mereka perlu tau, sebelum pencairan dana, agar tidak disalahgunakan, meskipun mereka tidak sengaja, hanya karena ketidakmampuan dan ketidaktahuan cara mengubuat pelaporannya.
"Sekali lagi saya ingatkan, kepada semua penerima dana hibah dari Pemkab Sekadau agar selalu menjaga nama baik kabupaten Sekadau," pesannya.
Karena lanjut dia, kalau di salah gunakan artinya kita sudah melawan hukum, karena ada pengawasan terhadap penggunaan dana hibah
Dalam beberapa kesempatan, Wabup Sekadau Subandrio dalam arahannya mengatakan, bahwa bantuan hibah keagamaan adalah bentuk tangung jawab pemerintah Daerah dalam pembinaan terhadap umat beragama. Hanya saja, setiap penerima bantuan hibah, wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pemerintah Daerah.
Ia mengingatkan agar pengunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal yang di sampaikan kepada pemerintah. "Pengunaan dana hibah harus sesuai dengan pengajuan yang di sampaikan kepada pemerintah Daerah, tidak boleh melenceng," pesannya.
Dikatakannya dia lagi, selain di awasi oleh pengawasan internal pemerintah,
Dana Hibah juga di awasi oleh Aparat Pnegak Hukum (APH). Karena jika salah penggunaan bisa diproses hukum, karena setiap pengunaan uang negara harus transparan.
Terkait besaran bantuan dana hibah tersebut, tentunya disesuaikan denggan kebutuhan masyarakat setempat.
"Mengenal besaran bantuan dalam bentuk hibah dari Pemerintah, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya," kayanya.
Tampak hadir asisten II, dan sejumlah perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta para pengurus dari 26 gereja Kristen (dar)
