Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau, mengelar sidang ke 24 masa sidang ke III tahun 2025 dengan agenda penyampaian nota pengantar RPJMD tahun 2025-2029.
Sidang dipimpin oleh ketua DPRD Hermanto di damping wakil ketua Handi dan Jefray Raja Tugam serta di hadiri 19 dari 30 angota DPRD. Sidang berlangsung di ruang sidang DPRD Senin (16/6) 2025.
Wakil bupati Sekadau Subandriio S.H, M.H dalam arahannya mengatakan pemerintah daerah sudah menyusu RPJMD sejak di lantik sebagai bupati dan wakil.bupati Sekadau periode 2025 - 2030.
Rancangan akhir RPJMD di susun melalui tahapaan antara lain : forum konsultasi publik, Musrenbang RPJMD, dan Reviu APIP terhadap rancangan RPJMD 2025-2029.
RPJMD merupakan oenjabaran visi dan misi Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang meliputi antara lain ; aspek kesejahteraan rakyat, aspek daya saing, aspek pelayanan umum, aspek keuangan daerah, aspek permasalahan dan isu strategis, Visi, Misi dan program strategis pembangunan Daerah. RPJMD kabupaten Sekadau tahun 2025-2029 merupakan RPJMD tahap pertama RPJPD tahun 2025-2045 yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2024 tentang RPJPPD tahun 2025 - 2045. Dengan slogan IP3K yang di usung kedalam RPJMD, maka RPJMD 2024 - 2029 mengusung visi "Mewujudkan masyarakat yang Ungul, Sejahtera dan Bermartabat". dengan Misi antara lain ;Meningkatkan tata kelola pemerintah Daerah, Meningkatkan SDM yang unggul melalui peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkuitas. serta Meningkatkan kualitas dan pemerataan pembangunan.dan mewujudkan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar umat berragana dan berbudaya. Adapun tujuannya adalah ; Mewujudkan pekayanan pemerintahan yang berkualutas, meningkatkan daya saing sumberdaya manusia dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Daerah, serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perkebunan,peternakan dan perikanan.
Usai memberikan sambutannya, wakil bupati Sekadau Subandrio S.H, M.H menyerahkan secara simbolis dokumen RPJMD kepada pimpinan DPRD. (dar)
