Sekadau,Kapuasrayatofay.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau,mengelar rapat Paripurna ke 30 masa sidang ke iII tahun 2025 dengan agenda mendengarkan pendapat akhir (PA) fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah terhadap laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan dan pengambilan keputusan bersama yang berlangsung di ruang sudang Utama kantor DPRD pada Kamis (10/7) 2024.
Paripurna di hadiri 20 dari 30 angota DPRD kabupaten Sekadau.
Paripurna di pimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Sekadau Jeffray Raja Tugam didamping ketua DPRD Hermanto.
7 fraksi yang menyampaikan pendapat. akhir (PA), semuanya menyatakan dapat menerima dan menyatakan Raperda tentang LKPJ bupati tahun 2024 dapat disahkan menjadi Perda.
Bupati Sekadau Aron S.H dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan para kepala SKPD atas kerja kerasnya sehingga Raperda LKPJ tahun 2024 dapat di sahkan menjadi Perda kata Aron.
Aron juga menyambut baik segala pendapat, saran dan masukan dari anggota DPRD menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar kedepan menjadi lebih baik dan akuntabel kata Aron.
Sesuai Permen nomor 196 pelaksanaan APBD kabupaten Sekadau akan di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan selanjutnya akan di serahkan ke pemerintah pusat.
Aron mengajak semua pihak untuk membangun komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang meliputi rancangan dan pelaksanaan sesuai peraturan yang berlaku sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Pengelolaan keuangan daerah terus kita wujudkan sesuai dokumen, penyerapan dan kondisi keuangan daerah sehinga kita memperoleh opini WTP ke 13 secara berturut.
Aron juga berharap penghasilan pemerintahan daerah melalui.PAD harus terus diitingkatkan seperti kontribusi pajak. Namun tentu dari usaha yang memiliki legalitas yang benar tegas Aron.
Usai membarikan sambutan, bupatii dan pimpinan DPRD menandatangani kesepakatan bersama. (tim/dar)
