Sekadau,Kapuasrayatooday.com -
Bertempat di gedung UMKM Senter jalan Merdeka Timur, Bupati Sekadau Aron S.H menyerahkan secara simbolis akta pendirian Koperasi Merah Putih kepada para camat se-Kabupaten Sekadau pada Senin (14/7) 2025.
Kepala dinas UMKM kabupaten Sekadau St.Emanuel dalam laporannya menyebutkan jumlah koperasi di kabupaten Sekadau saat ini berjumlah 298 dan 94 diantarannya adalah Koperasi Merah terang Emanuel dalam laporannya. Dia menambahkan sejak awal di luncurkan berdirinya koperasi Merah putih yang jadwal pembentukannya diberikan sampai tanggal 30 Juni 2025, kabupaten Sekadau bisa menyelesaikan administrasinya pada 27 Juni 2025, "Tengat waktu yang diberikan dari Pusat sampai tangal 30 Juni 2015, namun kita bisa menyelesaikannya lebih cepat dari jadwal, kita tanggal 27 Juni sudah selesai" kata Emanuel.
Ditempat yang sama, bupati Sekadau Aron S.H mengatakan, secara pormal awal dari pembentukan koperasi Merah Putih adalah memberikan akta pendirian kepada seluruh desa yang ada di Sekadau ujar Aron.
Di Indonesia, lanjut Aron, UUD 1945 juga sudah mengamanatkan bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi masyarakat. "Jadi di Indonesia sejak dulu koperasi sudah menjadi soko guru di bidang ekonomi. Karena dalam kondisi apapun koperasi masih bisa tetap eksis" ucap Aron.
Aron berharap, dengan berkembangnya koperasi ini, ekonomi masyarakat dapat bertumbuh dengan baik. namun kita juga tau bahwa latar belakang para pengurus koperasi Merah Putih ini tidak sama dan beragam. Maka bagaimana pun penagung jawab akhirnya adalah kepala desa kata Aron.
Disisi lain Aron berharap koperasi ini (Koperasi Merah Putih) tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam saja, .tapi juga di kembangkan di bidang usaha lain.
Usai memberikan sambutannya, Aron menyerahkan secara simbolis akte pendirian Koperasi Merah Putih kepada Camat se-Kabupaten Sekadau dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing -masing camat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten II Drs,Sandae M.Si, kadis PMD Sabas.S.IP, kepala BPKAD Nurhadi S.IP, Keoada Baperida Teresia Lili S.H dan Kadis UMKM ST. Emanuel. (dar).
