|

Satlantas Polres Sanggau Sosialisasi Etika Dan Tertib Berlalu Lintas

Foto: Polres Sanggau Sosialisasi Etika Dan Tertib Berlalu Lintas

Sanggau.kapuasrayatoday.com - 
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sanggau menggelar kegiatan Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2025 pada Selasa (15/07/2025) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan di Warkop A1 bersama beberapa awak media.

Dalam kegiatan ini, Aipda Suriansyah, S.H memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan tentang pentingnya tertib berlalu lintas untuk menciptakan Situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Sitkamseltibcar Lantas). 

"Masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, jenis-jenis rambu, serta pentingnya disiplin dalam berkendara guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan." terangnya

Sat Lantas Polres Sanggau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Mensosialisasikan Operasi Patuh Kapuas 2025 kepada masyarakat. Meningkatkan pemahaman dasar tentang tertib berlalu lintas. Menanamkan disiplin berlalu lintas guna mengurangi pelanggaran dan kecelakaan. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara.

Lanjutnya, Mengedukasi pengendara mengenai rambu lalu lintas dan aturan penggunaan kendaraan tertentu, seperti sepeda listrik sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Mewujudkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Kewajiban Pengemudi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Rambu Lalu Lintas, Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan lain-lain. 

Tanggung Jawab Pengemudi dalam Kecelakaan. Pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian.  tuturnya

Sanksi Pelanggaran. UU ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran lalu lintas, termasuk denda dan pidana penjara. Waktu Istirahat Pengemudi, Pengemudi kendaraan bermotor umum memiliki batasan waktu kerja dan wajib mengambil istirahat setelah mengemudi dalam jangka waktu tertentu. 

Kelaikan Fungsi Jalan, Penyelenggara jalan wajib memastikan jalan yang dioperasikan memenuhi persyaratan laik fungsi jalan. 

UU No. 22 Tahun 2009 bertujuan untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan efisien, serta mendukung pembangunan dan integrasi nasional. 

Satlantas Polres Sanggau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib. "Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari patuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini