|

Kepala Dinas LH Sekadau Imbau Semua Pelaku Usaha Wajib Mengantongi Ijin Lingkungan


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau Apeng Peteus  menegaskan setiap badan usaha wajib memiliki ijin lingkunngan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kata Apeng Petrus Senin (11/8) 2025.  Dalam Peraturan tersebut telah  disyaratkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki persetujuan ijin lingkungan. 

Persetujuan ijin lingkungan ini untuk memberikan rambu rambu bahwa apapun bentuk investasi dan atau kegiatan usaha disuatu daerah tetap bisa berjalan. Namun disatu sisi lingkungan hidup, baik tanah, sungai maupun udara harus tetap terjaga dengan baik kata Apeng.

Ditengah hangatnya perbincangan dunia akan isu lingkungan global warming atau pemanasan global saat ini, tentunya perlu dukungan nyata dari berbagai pihak termasuk pelaku usaha

untuk secara bersama-sama menciptakan investigasi yang ramah lingkungan, atau yang dikenal ekonomi hijau kata Apeng. 

Sebagai langkah nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup yang digencarkan dunia internasional, Pemerintah Kabupaten Sekadau sudah mengambil beberapa langkah strategis antara lain: 

​Pemerintah Kabupaten Sekadau sudah membuat surat edaran kepada seluruh pelaku usaha ritel, swalayan, pusat perbelanjaan, warung kopi modern, indomaret serta Alfamart yang berinvestasi di seluruh wilayah Kabupaten Sekadau untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumen.

​Membuat surat edaran kepada seluruh Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Perusahaan swasta para Kepala Desa serta organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Sekadau untuk secara bersama-sama menghimbau seluruh pegawai dan anggotanya agar tidak menggunakan kantong plastik di tempat kerja masing-masing.

Langkah tersebut di lakukan dengan

​harapan seluruh warga masyarakat Kabupaten Sekadau turut andil mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mengurangi penggunaan sampah plastik. Apeng juga mengimbau mulai dari sekarang  belanja ke pasar, kerja dan sekolah diharapkan membawa tempat makan dan minum dari rumah masing-masing. 

​Terkait dengan ijin lingkungan, Apeng berharap semua pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan instansi Pemerintah terkait terkhusus yang membidangi perizinan supaya mendapatkan penjelasan terkait hal hal yang diperhatikan sebelum melakukan kegiatan usaha pungkas Apeng. (dar/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini