Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Pemerintah kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau dan DAD kecamatan Sekadau Hulu bersama PT.Multi Jaya Perkasa (PT.MJP) dan PT.Tinting Boyok Sawit Makmur (PT.TBSM) melaksanakan sosialisasi kambtibmas terhadap keputusan DAD kecamatan Sekadau Hulu nomor :4/DAD/SKD -HI/V/2025 yang berlangsung di aula kantor desa Tinting Boyok kecamatan Sekadau Hulu Rabu (1/10) 2025.
Nasarius Kem S.Sos kepala Desa Setawar menyambut baik kegiatan ini sebagai tindak lanjut sosialiisasi di kabupaten Sekadau pada 26 Maret 2025 di gedung Ketaketik Sekadau kata kades. ini menjadi sangat penting karena sektor perkebunan menjadi primadona masyarakat kita kata kades.
"Terimakasih saya sampaikan kepada pak Camat, DAD dan APH karena kesepakatan hukum adat ini sudah ditetapkan. Kita, lanjut Kades, di desa Setawar ini memang sering terjadi kehilangan TBS meskipun tidak separah diluar sana termasuk di lahan perusahaan" ujar kades.
Kita lanjut kades merasa sangat dirugikan dan yang mirisnya lagi, TBS saya selaku kepala desa pun pernah juga digasak maling. Jadi kami sangat berterimakasih setelah kesepakatan adat ini sudah diberlakukan di daerah kita ini, terang Nasarius Kem.
Perlu juga saya sampaikan bahwa ketetapan sanksi adat oleh Forkopimcam dan DAD tersebut bukan hanya untuk pencurian kelapa sawit, tetapi juga berlaku pada pencurian sapi, pencurian pupuk dan sebagainya, jadi saya selaku Kades berharap supaya bapak ibu yang hadir ini juga menyampaikan kepada masyarakat kita yang lain tentang apa yang disampaikan narasumber hari ini tutur Kades.
Adapun tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk membentuk karakter masyarakat kita, agar hubungan baik antara masyarakat dengan Perusahaan maupun antar sesama masyarakat berjalan dengan baik kata kades.
Kadea menambahkan, pihaknya sangat menghormati investasi yang ada di desa kami, tapi.kami juga minta pihak perusahaan untuk menghargai ke arifan lokal massyarakat setempat pungkas kades.
Plt Camat Sekadau hulu :Fransisco Wardianus dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupaKan tindak lanjut kesepakatan yang telah di lakukan pada 26 Maret 2025 lalu di Sekadau. Kesepakatan ini adalah untuk kepentingan kita bersama untuk menjaga investasi perusahaan maupun masyarakat yang berinvestasi kebun kelapa.sawit di Sekadau hulu.merasa aman. Tujuan lainnya adalah Investasi di daerah kita aman, masyarakat kita yang menanam kelapa sawit aman.
Namum lanjut Mejeng dalam keseoakatan tersebyt juga ada beberaoa pengecualian.
Yang kita kecualikan ada bebera kategori ; yaitu ;
1. Nilai kerugiannya melebih Rp. 2.5 juta
2. Di nilai memiliki unsur sengaja. Misyalnya mencuri bawa orang dengan mengunakan mobil atau kebdaraan sejenisnya.
3 Sebagai penadah hasil curian. Maka dendanya yang akan dikenakan sebesar sebesar Rp. 25 juta dan di proses hukum.
4. Pelaku sudah melakukan pencurian secara berulang - ulang.
5. Melakukan pencurian dan kekerasan di lokasi.
Mejeng juga berharap, dengan pemberlakuan hukum adat ini, pihak parusahaan juga di minta untuk peka terhadap keluhan masyarakat sekitar.
Usai memberikan arahannya kegiatan di lanjutkan dengan diskusi bersama.
Sosialisasi kamtibmas juga dihadiri para Tomas, Kaur desa, BPD, Kadat, Kadus, Ketua RT, pimpinan koperasi, KUD, perwakilan PT Agro Andalan tokoh pemuda dan masyarakat lainnya. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir termasuk tokoh masyarakat desa Setawar bersama pelaksana Kamtibmas.(tim/*)
