|

PT. PHS Sosialisasikan FPKM Di Seraras


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

PT.Permata Hijau Sarana (PT.PHS) yang bergerak di perkebunan kelapa Sawit melakukan sosialisasi Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di desa Seraras kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa Seraras Rabu (28/10) 2025 pagi.

Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto dalam Arahnya mengatakan, bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM) merupakan amat Permentan nomor 18 tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, pola yang akan diterapkan adalah 20 persen dari luas kebun inti. Terkait dimana lokasi kebun yang akan dibagun itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan tutur Gustar Indarto.

Rahim perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kabupaten Sekadau menyambut baik program FPKM, selain itu kegiatan tumbang ciping yang akan dilakukan oleh PT.PHS merupakan siklus tanam yang harus dilakukan kata Rahim. "Kami dari dinas DKP3 kabupaten Sekadau khususnya bidang perkebunan sangat mendukung kegiatan tumbang ciping. Karena usia kebun yang sudah tua. Kami berharap kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan. Dan sebagai dinas yang membidangi perkebuan, kami siap melakukan pendampingan." kata Rahim. Kami juga berharap tim yang ada di tingkat desa supaya bekerja sesuai dengan aturan agar kenyamanan tetap terjaga dengan sambungnya yang baik.

"Jika terjadi hal yang kurang berkenan lakukan komunikasi dengan pihak terkait. Harapannya mudah - mudahan kegiatan ini berjalan lancar". 

Bagaimana mekanismenya kami serahkan kepada tim dan pihak perusahaan penutup, 

Danramil Sekadau Hilir kapten Arm Syarif Mahendra dalam gameplaynya berharap tidak ada yang membuat kegaduhan dalam kegiatan ini, semua masalah yang timbul supaya di selesaikan dengan musyawarah, kita semua berharap saling mendukung untuk kemajuan masyarakat kata Danramil.

Pimpinan PT.PHS Josaphat Dharmawan menyampaikan, replanting, adalah proses alam. Karena dalam berkebun replanting adalah proses yang harus dilakukan, kata Josaphat. Kami lanjut Josaphat, taat aturan. Dulu saat kebun PHS dibangun, kami menggunakan sistem Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN).sehingga kami tidak diwajibkan membangun kebun plasma. Namun dengan adanya regulasi baru, melalui Permentan nomor 18 tahun 2021, kami sebagai perusahaan yang taat aturan, maka kami akan membangun kebun masyarakat yang dulunya menyerahkan lahan dengan sisten beli putus. dan saat ini kami akan membangun kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan tersebut kata Josaphat.

Pimpinan PHS lainnya, Dapot Hutagaol dalam keterangannya mengatakan bahwa PT.PHS berdiri tahun 1988. Dan mulai beroperasi.sejak tahun 1990. MPE Group kata Dapot di Kalbar merupakan salah satu perusahaan yang sangat serius dalam kemitraannya. Terbukti sampai saat ini kemitraannya tetap terjaga.

PHS lahir dengan siatem Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN) dan untuk memperoleh lahan kita sistem beli putus

Perusahaan (PHS) diwajibkan. melaksanakan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) karena termasuk Perusahaan yang belum ada membangun kebun plasma. 

Kebun yang dibangun lanjut Dapot diperuntukan bagi masyarakat yang dulu menyerahkan lahan dengan sistem jual beli putus. 

Dalam program ini, kebun plasma dalam satu kapling luasnya hanya 1 Hektare terang Dapot. Sedangkan untuk menetukan yang berhak mendapatkan kebun tersebut akan ditentukan oleh tim 9 di tinggkat desa pungkas Dapot. 

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan perisahaan PT.PHS, Camat Sekadau Hilir, Danramil Sekadau Hilir Kapolsek Sekadau Hilir, Ketua MABM H.Safei Yanto, sekretaris DAD Isbianto,, para kadus se-kedesaan Seraras, serta para calon penerima manfaat. (sayang/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini