Foto: Bawaslu Kabupaten Sanggau Tandatangani MoU Bersama Pengadilan Agama Sanggau Dalam Pengawasan Partisipatif
Sanggau.kapuasrayatoday.com—
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau secara resmi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pengadilan Agama Sanggau sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif dalam pengawasan pemilu. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Jum'at, 14 November 2025 di Media Center Pengadilan Agama Sanggau.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendorong keterlibatan berbagai lembaga, khususnya institusi peradilan, dalam menciptakan ekosistem pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui MoU ini, kedua instansi sepakat untuk saling mendukung penyediaan informasi, literasi hukum, serta kegiatan bersama dalam rangka meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia, S.Sos, juga menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif hanya dapat berjalan efektif jika melibatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sanggau, H. Helman Fajry, S.H. I, M. H. I, mengapresiasi kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan lembaganya untuk berperan dalam peningkatan kualitas demokrasi lokal.
“Melalui MoU ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan pengawasan partisipatif. Pengadilan Agama siap mendukung penyediaan data, edukasi hukum, dan kegiatan kolaboratif agar masyarakat semakin memahami peran pentingnya dalam menjaga integritas pemilu,” ujar H. Helman Fajry.
Anggota Bawaslu Sanggau, Saparudin, S.H., menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga adalah kunci dari keberhasilan pengawasan partisipatif.
“Pengawasan pemilu tidak dapat hanya dibebankan kepada Bawaslu. Kami membutuhkan dukungan instansi seperti Pengadilan Agama untuk memperluas jangkauan edukasi dan partisipasi masyarakat. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin kecil ruang bagi potensi pelanggaran,” tegasnya.
Kegiatan penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, yosef harry suyadi, S.E.,M.H, dan ditutup dengan diskusi teknis terkait rencana program bersama, termasuk penyuluhan hukum, sosialisasi kepemiluan, serta penyediaan data pendukung untuk memperkuat proses pencegahan dan pengawasan partisipatif.