|

Para Pelaku Usaha Malam, Di Imbau Tidak Membunyikan Musik Dwngan Suara Keras Pada Larut Malam

 Kabid Pol PP : Ini Menyangkut Ketertiban Umum



Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan rombongan mendatangi para pelaku usaha malam di kompleks pasar baru Sekadau, tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar pelaku usaha masyarakat beserta mengetahui ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang mencakup aspek terutama pada Tertib Lingkungan dan Tertib Sosial, sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha malam, Jumat (21/11/2025) malam.

Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi penegakan Peraturan Daerah. Anggota yang ditugaskan telah melakukan kegiatan sosialisasi dan penjelasan mengenai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Al.Sugito, S.Sos., MAP Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pol PP kabupaten Sekadau.

Dikatakan dia lagi, pada kegiatan sosialisasi tersebut,para anggota Pol PPP yang hadir secara detail memberikan penjelasan terkait Perda Trantimbun dan Linmas kepada masyarakat dan pelaku usaha di kompleks pasar baru.

“Yang perlu ditekankan pada masyarakat adalah tentang aspek ketertiban lingkungan dan ketertiban sosial,” katanya.

Menurut dia, tertib lingkungan yang dimaksud meliputi kewajiban masyarakat dan usaha pelaku untuk menjaga kebersihan, dan masyarakat juga dihimbau untuk tidak memperbesar volume musik di atas pukul 22.00 WIB, karena dapat mengganggu ketenangan warga sekitar. Larangan lain yang ditegaskan adalah tidak melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat umum seperti pasar, trotoar, maupun area publik lainnya, serta tidak mabuk-mabukan di ruang publik. 

“Semua ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat,” kata Sugito.

Dia menambahkan, ketertiban sosial disampaikan sebagai bagian penting dari upaya menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Sehingga Perda tersebut menekankan larangan terhadap perilaku yang dapat mengganggu ketenteraman umum, khususnya tindakan asusila dan sejenisnya yang berpotensi merusak norma sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat. Larangan ini mencakup segala bentuk perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai moral, adat istiadat, maupun norma hukum yang berlaku. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa ketertiban sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban bersama untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan damai.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif serta humanis, sehingga para pelaku usaha dan masyarakat dapat menerima informasi dengan baik serta terdorong untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. 

"Satpol PP juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025 akan mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi gangguan yang dapat merugikan," ingatnya.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para pelaku usaha dan anggota. Dalam sesi ini, para pelaku usaha menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait penerapan Perda, khususnya mengenai batasan jam operasional, pengelolaan kebersihan lingkungan usaha, serta aturan mengenai penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Anggota memberikan penjelasan secara terbuka, detail, dan komunikatif, sehingga tercipta pemahaman bersama mengenai kewajiban dan larangan yang berlaku.

Hadir pada acara tersebut Camat Sekadau Hilir Gustiar Indarti berserta tim, kepala desa Mungguk beserta tim,

Anggota Sat Pol.lPP

N. Melky Yoma P, S.I.P., M.Sos,Muhammad Ilham, S.I.P, Mukhtaruddin, Sahuri, Gusti Dedeng Suparman, Antonius, S.I.P,Faqihudin, S.E, Ully Rosa Febryan, S.H,Khalid Wishnu Wardhana, Abang Hery Kurniadi, Julius Janir Guntura, S.P, Andri Ajun, S.M, Dewi Suci Ardiyanti, S.K.M, Virgianto Hendra Putra (tim/dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini