|

Kadis Pendidikan Manfaatkan Waktu Libur Sekolah Dengan Kebiasaan Aktivitas Positif

Foto: Alipius Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau

Sanggau.kapuasrayatoday.com-Dalam rangka menyambut Libur Semester I Tahun Ajaran 2025/2026 yang bertepatan dengan pelaksanaan Libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Alipius telah mengingstruksikan 
kepada seluruh Kepala Satuan  Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan juga  Sekolah Menengah Pertama. Jum'at (19/12/2025)

Ia mengatakan untuk melaksanakan beberapa hal kepada guru di satuan pendidikan masing-masing agar tidak 
membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang tidak
berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban 
penggunaan gawai dan internet secara intensif.


"Apabila sekolah ada yan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga,dan tidak menimbulkan beban secara
finansial bagi orang tua. tuturnya

"Menyampaikan kepada murid tentang pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang berisi tentang perilaku aman selama libur sekolah."

Lanjutnya mengenali risiko di ingkungan tempat tinggal dan tempat tujuan dalam perjalanan, mengetahui jalur dari evakuasi di rumah dan lingkungan, mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi.

Mengutamakan keselamatan di jalan bagi pejalan kaki, penguna sepeda, kendaraan secara umum atau pribadi dan tempat lainnya, serta perilaku aman di rumah saat bermain menggunakan peralatan seperti listrik.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan waktu libur sekolah dengan menerapkan kebiasaan aktivitas positif di rumah yang bisa mendorong literasi, numerasi dan karakter. harapannya

Selama libur sekolah diharapkan juga kepada orang tua/wali untuk menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet di rumah, memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, serta memberikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan penugasan piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan 
yang berlaku. 

Libur Semester I Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026. Awal Masuk Semester II, Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara serentak pada pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026. 

Bagi sekolah swasta atau Yayasan Katolik/Kristen yang melaksanakan libur semester diluar waktu yang telah diatur agar dapat memberikan 
surat pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Kasi Kurikulum dan Penilaian SD/SMP. Pesannya

Hari pertama masuk Semester II, Tahun Ajaran 2025/2026 dapat digunakan Kepala Sekolah beserta dewan guru untuk menyusun jadwal pelajaran. Pembagian tugas dan jam mengajar guru semester genap, dan juga aktivitas lainnya dalam rangka persiapan awal semester, termasuk pengisian aplikasi e-Rapor Semester I Tahun Ajaran 2025/2026 . (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini