Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sanggau Alipius menindaklanjuti dari pemberitaan pada sejumlah media online yang
menyebutkan adanya dugaan penyimpangan pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah di SDN 44 Terentang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Jum'at (9/1/2026)
Ia menjelaskan dengan
narasi bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai serta tidak memenuhi
spesifikasi teknis, bersama ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sanggau menyampaikan klarifikasi kepada media dan
masyarakat. tuturnya
"Klarifikasi ini telah disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam hal menjaga akurasi informasi publik serta untuk meluruskan pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi yang bisa keliru terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sanggau." terang Alipius
Lanjutnya dengan mengacu kepada tugas pokok dan fungsi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan, pembinaan, dan juga pengawasan sarana prasarana pendidikan. Dokumen perencanaan teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kontrak pekerjaan pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah SDN 44 Terentang.
Laporan pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga konsultan pengawas. Hasil monitoring daLaporan pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga konsultan pengawas. Berdasarkan hasil dari verifikasi administrasi dan peninjauan langsung ke lapangan, dengan ini kami sampaikan klarifikasi Keseluruhan mutu dan spesifikasi teknis pelaksanaan pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah di SDN 44 Terentang dilaksanakan berdasarkan gambar perencanaan, spesifikasi teknis, dan RAB yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen kontrak.
"Mutu pekerjaan dan material yang digunakan telah diperiksa dan juga dinyatakan memenuhi ketentuan teknis sesuai standar yang dipersyaratkan." jelasnya
Pengawasan dan pengendalian mutu selama pelaksanaan pekerjaan, pengawasan dilakukan secara rutin dan berjenjang oleh konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Apabila ditemukan pekerjaan yang belum memenuhi standar, telah dilakukan teguran dan perbaikan sebagaimana mekanisme pengendalian mutu.
Hasil pemeriksaan dan Berita Acara berdasarkan berita acara
pemeriksaan pekerjaan, tidak ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan penurunan mutu bangunan maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang bersifat substansial atau merugikan keuangan negara.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan adanya penyimpangan mutu dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan akhir di lapangan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Konsultan Pengawas yang dihadiri Pelaksana pada tanggal 11 Desember 2025, seluruh proses pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah di di SDN 44 Terentang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau bersikap terbuka terhadap konfirmasi, klarifikasi, serta pengawasan dari media dan masyarakat guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. (Cep)