|

Tudingan Tak Berdasar, Program PSR Dan IP3K Itu Beda Sumber Dananya Ini Penjelasan Kabid Perkebunan Sekadau

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com -- . Tudingan tak berdasar yang di muat oleh salah satu media online terkait proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Sekadau, sebagai implementasi dari program unggulan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yakni (Infrastruktur Pertanian, Peternak dan Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat (IP3K) yang dikait - kaitkan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sama sekali tidak berdasar. Padahal kedua program ini sudah sangat berbeda. Program IP3K adalah Program yang dicanangkan oleh Bupati dan wakil Bupati Sekadau pasangan Aron -Subandrio pada periode 2020-2024. Sedangkan program PSR adalah program yang ditangani oleh Koperasi yang dibina oleh perusahaan. 

Program PSR sudah dicanangkan sejak tahun 1994 ketika kebun Plasma milik petani ditanam.Sesuai umur tanaman, bahwa sekitar 24 tahun kebun Plasma harus diremajakan kembali. Sedangkan program IP3K baru mulai sekitar tahun 2022.

Artinya, tudingan tumpang tindih oleh pemberitaan media tersebut tidak berdasar, alias asal-asalan.

Bukan hanya itu, pembiayaan dari program IP3K berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan Program PSR bersumber dari dana Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menanggapi tudingan tersebut Ifan Nurfatria kepala bidang perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) kabupaten menjelaskan,bahwa kedua program tersebut memiliki Sumber Anggaran dan Pengelola kegiatan yang berbeda kata kabid Perkebunan kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria kepada media ini Senin (30/3) 2026 siang. Menurur Ifan, kegiatan pengadaan benih Kelapa Sawit Kabupaten Sekadau dananya bersumber sumber anggaran APBD Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh DKPPP Kabupaten Sekadau. Sedangkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) yang sekarang menjadi BPDP. Dan anggaran dikucurkan langsung dan dikelola oleh Lembaga Pekebun atau Koperasi yang mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).."Tidak dikelola oleh Dinas Kabupaten," ujarnya.

Sedangkan untuk para penerima Bantuan kedua program tersebut sangat berbeda, karena para penerima bantuan benih dari kegiatan yang didanai oleh APBD, adalah kelompok masyarakat yang bergabung pada Kelompok Tani yang legalitasnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. “15 kelompok tani sebagai penerima bantuan bibit Sawit dari dana APBD yang ditetapkan melalui SK Bupati,” terang Ifan.

Kemudian lanjut dia, pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Sekadau adalah lembaga Koperasi yang sudah mendapat Rekomendasi Teknis dari BPDPKS. Selama ini pelaksana program PSR adalah Koperasi Plasma hal ini seperti yang dilakukan oleh PT. MPE dan PT. KSP, sedangkan pada tahun 2022, di Kabupaten Sekadau tidak mendapatkan Rekomendasi Teknis Program PSR.

Sebagai bentuk penjelasan secara hukum apakah program tersebut benar-benar tidak menyimpang dari ketentuan, sudah ada 15 orang saksi ketua kelompok tani penerima bantuan yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, terkait bantuan benih tahun 2022. Dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah menyampaikan bahwa, bantuan yang diterima oleh kelompok tani dan anggota sesuai dengan apa yang di laporkan, mereka semua mengaku menerima dengan kondisi baik dan berlabel dan tersertifikasi.

"Bahkan saat ini benih yang dibagikan kepada kelompok tani tahun 2022 sebagian besar sudah mulai berproduksi," ungkapnya.(dar/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini