Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial DS (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, diamankan di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (1/4) 2026 sore.
Berdasarkan hasil kejadian, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap korban yang masih berusia 16 tahun sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam.
“Gelar perkara telah dilaksanakan malam tadi, dan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kata Zainal Abidin. Dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Zainal Kamis (2/4).
IPTU Zainal menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (31/3), setelah adanya unggahan video oleh pelaku yang menampilkan dirinya bersama korban. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor melakukan klarifikasi kepada korban yang kemudian membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut IPTU Zainal, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana “perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” imbau IPTU Zainal.(hms/*)
