Operasi Gabungan Tertibkan PETI di Tayan Hulu, Aparat Musnahkan Peralatan Tambang Ilegal. Dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI di wilayah tayan hulu di sungai dinilai cukup serius. Selain itu mencemari air, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
Sebelumnya, pada 6 April 2026, telah digelar rapat koordinasi di Aula Pertemuan Desa Janjang yang membahas dampak limbah PETI terhadap lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, Forkopimcam Tayan Hulu bersama stakeholder terkait telah menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Seluruh rangkaian operasi berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali. Setelah kegiatan selesai, tim gabungan kembali ke Mako Polsek Tayan Hulu.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik di masa mendatang.
Kegiatan penertiban aktivitas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar aparat gabungan di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Selasa, 14 April 2026. Operasi ini merupakan langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat setempat.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut melibatkan unsur Polsek Tayan Hulu, Forkopimcam, serta perangkat desa. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dampak pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PETI di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan.
Sebelum pelaksanaan di lapangan, seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di halaman Mako Polsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, didampingi Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, S.H, guna menyusun cara bertindak (CB) yang efektif dan terukur selama operasi berlangsung.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu tercatat Nomor Sprin/18/IV/OPS/2026 tanggal 14 April 2026, yang secara khusus mengatur penertiban aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
Tim gabungan yang diterjunkan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, bersama 10 personel kepolisian. Turut serta Camat Tayan Hulu beserta jajaran, unsur TNI yang diwakili oleh Serka Herkulanus Dedi, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, para kepala desa dari Janjang, Sosok, Mandong, Menyabo, serta perangkat kewilayahan lainnya.
Adapun sasaran operasi difokuskan di Dusun Janjang, Desa Janjang, tepatnya di lahan milik seorang warga bernama Arul, yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI dengan pelaku bernama Yosef. Namun saat tim tiba di lokasi, aktivitas pertambangan telah dihentikan dan para pekerja diketahui telah meninggalkan area tersebut.
Meski tidak ditemukan aktivitas langsung, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan menertibkan serta memusnahkan peralatan yang berada di lokasi. Mesin-mesin tambang dirusak dengan cara dipukul hingga hancur, kemudian dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya di sela kegiatan.
Kapolsek mengungkapkan bahwa sinergi antara aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah tersebut.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat pengguna DAS Sekayu dan Tayan yang juga mengeluhkan kondisi air yang keruh dan tercemar, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. (Cep)