|

Oknum Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan diduga Melakukan Tindakan Kekerasan, Di Pangil Polisi Justru Mangkir


 Medan,Kapuasrayatoday.com -  

Kasus kekerasan yang melibatkan seorang oknum aktivis 98 berinisial (AL) dan Kepala Lingkungan setempat berinisial (KR) yang terjadi pada hari Minggu tanggal (15/02) 2026 lalu, di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, tiba-tiba pelaku AC Lubis hingga saat ini telah mangkir dari panggilan kepolisian, meskipun sudah ada laporan resmi yang tercatat.

Laporan polisi dengan nomor B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA dibuat oleh korban, Abdul Rouf dan Ramadi nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2026 lalu.

Kronologi nya , Kejadian bermula ketika Abdul Rouf yang ditemani Rahmadi sedang mencari umpan pancing di kawasan kompleks tersebut. Tanpa alasan yang jelas, mereka dihentikan oleh sekuritas kompleks yang bernama Frans ( FR ) . Tak lama kemudian, AC Lubis diduga kuat langsung melayangkan pukulan tangan kanan ke arah muka Abdul Rouf, yang kemudian disusul oleh tindakan kekerasan dari sekuriti lainnya.

Ironisnya, Kepala Lingkungan KR yang kebetulan berada di lokasi bukannya menenangkan situasi, malah ikut terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Ia diduga menendang dan memukul menggunakan dengkul ke arah perut dan muka kedua korban serta diduga menusuk kepala Abdul Rouf dengan menggunakan pulpen .

Tindakan yang semakin memprihatinkan dan tidak manusiawi pun terjadi. Abdul Rouf diborgol, diseret layaknya penjahat tanpa proses hukum, bahkan diduga dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia oleh para pelaku. Perlakuan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan norma hukum yang berlaku.

Akibat dari pengikatan tersebut Adul Rouf mengalami bocor di bagian kepala, wajah lebam, muntahan yang berkepanjangan serta tidak dapat melakukan aktivitas selama beberapa waktu.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, para pelaku tak terduga diduga melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan pasal 466 KUHP Jo 262 KUHP , ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara .

Selain itu, tindakan pemborgolan, penyeretan, dan perlakuan terhadap orang lain juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kebebasan dan penghinaan terhadap martabat manusia.

Di tempat terpisah , Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, memberikan pernyataan keras terkait kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah tindakan yang sangat berambisi dan keji, apalagi melibatkan seorang yang dikenal sebagai aktivis dan pejabat lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

"Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang aktivis yang seharusnya memperjuangkan keadilan justru melakukan kekerasan sewenang-wenang? Begitu juga dengan Kepala Lingkungan yang seharusnya menjaga ketertiban, malah ikut menjadi pelaku. Perbuatan mereka jelas melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya," tegas Henry Pakpahan.

Lanjut , Ia juga menyoroti sikap para pelaku yang mangkir dari panggilan polisi. "Mangkir dari panggilan hukum menunjukkan ketidakpatuhan dan rasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Ini bukan sikap orang yang bersih dan benar. Kami menuntut agar mereka segera hadir dan mempertanggungjawabkan semua tindakan mereka di depan hukum," tambahnya.

Lebih lanjut  , Henry Pakpahan juga menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

"Kami meminta Kapolsek Medan Area bapak AKP .M.Ainul Yaqin  dan jajarannya untuk bekerja cepat, profesional, dan tegas. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Hukum tidak boleh terlihat seperti 'tumpul ke atas dan runcing ke bawah'. Siapapun pelakunya, baik itu aktivis, pejabat lingkungan, atau orang biasa, jika bersalah maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus sama rata untuk setiap warga negara," tegasnya.

Saat awak media ini mengkonfirmasi Kanit Reskrim Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis di Polsek Medan Area pada tanggal (13 /04 ) membenarkan kalau Acil Lubis telah mangkir dari panggilan Lidik ( penyelidikan  ) juru periksa Polsek Medan Area tanpa alasan yang jelas .

Kanit juga berjanji akan segera melengkapi berkas serta bukti bukti yang ada untuk melanjutkan ketahap sidik .

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk memanggil dan memproses para terduga pelaku agar keadilan dapat segera ditegakkan. (Tim/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini