Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) resmi menyetujui penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan Barat.
Persetujuan itu disampaikan setelah ekspose virtual yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Sumanggar Siagian, di hadapan Direktur C JAM PIDUM, Agoes Soenanto Prasetyo, Senin (27/7/2026).
Menurut kuasa hukum Munawar Rahim Perkara ini menjerat tersangka atas nama Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi. Ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Peristiwa terjadi pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Berdasarkan berkas penyidikan, tersangka diduga melempar mangkuk ke arah korban, mengenai wajah korban dengan puntung rokok yang masih menyala, menggigit jari tangan korban, serta mencakar wajah korban. tuturnya
"Hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau mencatat korban mengalami luka bakar di pipi kanan, luka lecet di wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan."
Dalam mekanisme plea bargain dakwaan tetap dipertahankan. Namun karena tersangka sudah mengakui perbuatannya dan melepaskan hak untuk disidang secara biasa, penuntut umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, maksimal dua pertiga dari ancaman pidana maksimum. ucapnya
Kejaksaan telah mempertimbangkan sejumlah hal. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada korban sebesar Rp5 juta.
"Dengan didampingi penasihat hukum, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan secara sukarela melepaskan haknya untuk diperiksa melalui persidangan biasa," kata Kajari Sekadau dalam ekspose tersebut.
Penasihat hukum tersangka, Dr. Munawar Rahim, S.H., M.H., M.E., menyatakan kliennya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Sejak awal proses hukum, tersangka kooperatif dan bertanggung jawab," ujarnya.
Dengan disetujuinya permohonan plea bargain oleh JAM PIDUM, Kejari Sekadau kini dapat melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan. Kejaksaan menegaskan mekanisme ini tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka.
Mekanisme plea bargain sendiri mulai diterapkan di Indonesia sebagai upaya percepatan penanganan perkara ringan, dengan tetap menjamin pemulihan bagi korban. (Cep)