Foto: Wanita 33 Tahun Laporkan Dugaan Penyebaran Foto Asusila dan Pencemaran Nama Baik Dengan Kuasa Hukum
Seorang perempuan berinisial *AF (33)*, warga Kota Medan, melaporkan dugaan penyebaran foto bernuansa asusila dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Sumatera Utara. Laporan dibuat pada Minggu (19/7/2026) malam.
Kuasa hukum AF dari Kantor Hukum Syedara Law Firm, *Aulia Arifandi*, menyampaikan hal tersebut melalui rilis resmi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026) sore.
Laporan Pertama: Dugaan Penyebaran Foto Asusila via WhatsApp*
Dalam laporan pertama bernomor *LP/B/1164/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara*, AF melaporkan *JRT alias J* atas dugaan tindak pidana pornografi.
Peristiwa disebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 23.28 WIB di kediaman korban di Kota Medan. Saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari terlapor yang berisi beberapa foto dirinya dalam kondisi tidak mengenakan busana.
Aulia menjelaskan, kliennya menduga foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari video pribadi dan diambil oleh terlapor tanpa persetujuan korban.
“Karena merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk penyebarluasan, maka klien kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Aulia.
Atas peristiwa itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 407 dan/atau Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan memproduksi, menyebarluaskan, dan menyediakan konten pornografi.
Laporan Kedua: Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok*
Selain itu, AF juga membuat laporan kedua dengan nomor *LP/B/1163/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara* terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini ditujukan kepada pemilik salah satu akun TikTok. Menurut laporan, pada Juli 2026 korban melihat akun tersebut menyebutnya dengan kata “pelakor” dan mengunggah foto dirinya disertai tulisan yang dinilai menjatuhkan harkat dan martabat.
Korban juga mengaku menerima pesan suara berisi kata-kata tidak pantas.
“Unggahan tersebut bukan hanya menyebut klien kami dengan istilah yang merendahkan, tetapi juga disertai foto dirinya. Klien kami merasa hal tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya,” kata Aulia.
Dalam laporan ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 433 juncto Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AF diketahui sebelumnya bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan ternama.
Laporan Diterima Polda Sumut*
Kedua laporan tersebut diterima oleh *Ka Siaga III Kepala SPKT Polda Sumut, Kompol G Damanik*.
Aulia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan hanya untuk efek jera, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang merasa privasi, kehormatan, dan nama baiknya dirugikan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti elektronik, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (Cep)