Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Menyikapi persoalan antrean kendaraan di SPBU sebagai persoalan yang perlu ditangani secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing kata Plt Kadishub kabupaten Sekadau Awan Yuda Setiawan kepada media ini Sabtu (12/9) 2026.
“Kalau persoalannya adalah kelangkaan atau ketersediaan BBM, itu bukan kewenangan utama Dinas Perhubungan. Tetapi ketika kelangkaan tersebut menimbulkan antrean panjang sampai mengganggu arus lalu lintas di jalan umum, tentu Dishub punya tanggung jawab pada aspek kelancaran lalu lintas. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan antrean tidak mengganggu pengguna jalan dan situasi tetap aman serta tertib.” kata Awan
Dia berharap pemerintah pusat dapat mengatasi penyebab BBM itu langka. Sedangkan antrean panjang itu akibat apa saja tutur Awan. Dia berharap pihak keamanan bisa memastikan apakah yang antre itu memang masyarakat pengguna, atau pengumpul BBM yang memodifikasi tanki mobil.
Langkah yang akan kami lakukan adalah memantau kondisi di lapangan, terutama apabila antrean kendaraan sudah berdampak pada badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Jika kondisi tersebut terjadi, Dishub akan melakukan langkah- langkah pengaturan lalu lintas yang diperlukan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan pengelola SPBU, katanya
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai persoalan ketersediaan dan distribusi BBM. Karena pada prinsipnya, Dishub memiliki kewenangan pada aspek transportasi dan kelancaran lalu lintas, sementara persoalan ketersediaan maupun distribusi BBM berada pada kewenangan instansi terkait.
Yang paling penting kata dia, kami ingin memastikan antrean kendaraan tidak menimbulkan kemacetan, tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, dan tetap dalam kondisi aman serta tertib.
Dishub Kabupaten Sekadau siap melakukan koordinasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila kondisi di lapangan membutuhkan penanganan ujar Awan. (tim/*)
