Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel melalui pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Sanggau tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sanggau.
51 Perkara Dimusnahkan, Didominasi Narkotika. Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, pencurian, perlindungan anak, pertambangan mineral dan batubara (minerba), pornografi, hingga tindak pidana pembunuhan dan kejahatan terhadap nyawa.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 152,26 gram, ekstasi seberat 17,25 gram, serta berbagai alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, terdapat 19 perkara pencurian dengan barang bukti berupa alat panen sawit, terpal, karung, tali, helm, dan barang lainnya*. Barang bukti lain yang turut dimusnahkan berasal dari perkara perlindungan anak, minerba, pornografi, serta pembunuhan dan kejahatan terhadap nyawa.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender, sesuai dengan jenis dan karakteristik barang bukti, untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Wujud Transparansi dan Pertanggungjawaban Publik. Dalam keterangannya, Kajari Sanggau Eben Ezer Mangunsong menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat.
"*Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti, serta wujud transparansi dan akuntabilitas institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum*," ujar Eben.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Sanggau berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang *profesional, berintegritas, dan berkeadilan*.
Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen Kejari Sanggau dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Sanggau. (Cep)