|

Antrian di SPBU Mengurai, Surat Sakti Bupati Tentang Pengawasan BBM Subsidi Membuahkan Hasil

 

Sekadau,Kapauasrayatoday.com.- 


Untuk melakukan penertiban terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi,Bupati Sekadau Aron,S.H

mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/1852/DPPTK 02/2026 tentang Tertib Penyaluran, Pengawasan, dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Sekadau.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan BBM, menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. 

Setelah beberapa hari Beredarnya surat tersebut, kondisi antrian BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). semakin terurai, karena para setiap pengisian BBM baik kendaraan roda dua maupun roda empat dijatah sesuai kebutuhan.

"Untuk roda dua sekali pengisian hanya boleh 5 liter sedangkan roda empat dibolehkan ngisi pada hari itu 40 liter"kata salah seorang pemilik SPBU yang enggan nama dipublikasikan di media belum lama ıni.

Menurut dia langkah seperti ini memang ampuh untuk mengurai antrian panjang. Karena, para pengantri sebelumnya bisa pindah dari SPBU satu ke SPBU lain, dengan barcode yang sama. Namun setelah edaran tersebut pengantri tidak bisa lagi mengisi BBM subsidi secara berulang.

"Setelah dikeluarkan surat edaran tersebut kami tidak melayani pengisian apabila barcode yang ada sudah terpakai," katanya.

Pantauan awak media ını dilapangan tidak terlihat lagi antrian panjang di SPBU. Kalaupun ada namun tidak sepanjang dulu, sebelum dikeluarkan surat edaran tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat fenomena seperti ini tidak terjadi lagi," ucapnya (dar/*).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini