|

Kejari Sanggau cabang Entikong Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Ekstasi dan arak putih

ENTIKONG,Kapuasrayatoday.com - Kejaksaan Negeri Sanggau cabang yang berada di Entikong melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, minuman keras dan bahan pangan, pada Rabu (30/1) 2019.





Barang bukti tersebut berupa 138,13 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air. Selain itu, ikut dimusnahkan 54 butir obat terlarang jenis ekstasi dan erimin five, serta satu kotak produk olahan ayam dengan cara dibakar. Kemudian dimusnahkan juga 310 liter arak putih dengan cara dilarung ke tanah.

"Ini barang bukti dari 19 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang kami musnahkan ini barang bukti yang disisihkan untuk bukti waktu dipersidangan," kata Akwan Annas, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong usai pemusnahan.

Akwan menyampaikan, 19 perkara ini dilakukan oleh 17 terdakwa, 14 orang diantaranya terlibat perkara narkoba. Perkara-perkara tersebut, diungkapkan Akwan, sebagian besar lokasi kasusnya diwilayah perbatasan.

"Karena sebagian kasus narkotika itu terjadinya di perbatasan, kami ingin semua pihak mempunyai komitmen untuk sama-sama memberantas narkoba. Makanya pemusnahan ini kami gelar ditempat terbuka supaya memberikan efek jera," ujarnya.

Akwan menyebutkan, perkara narkoba yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melonjak signifikan. Dikatakan, hampir 70 persen perkara diwilayah kerja Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong didominasi kasus narkoba.

"Tahun 2018 lalu dari Januari sampai Desember,terjadi 70 perkara yang didominasi kasus sabu. Artinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba diwilayah ini cukup memprihatinkan," pungkasnya.

Penulis    :Agus Alfian
Editor.      :Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini