|

Pasukan Merah Kawal Kasus Bakar Ladang Di PN Sintang, 6 Peladang Bebas

Sintang,Kapuasrayatoday.com  -
Kasus ke-6 orang petani peladang yang menjadi terdakwa, akibat membakar ladangnya sendiri beberapa bulan lalu terus bergulir,  saat itu musim kemarau yang mengakibatkan kabut asap, sehingga masyarakat petani peladang ditangkap aparat,dan kasusnya masuk sidang ke-2 di pengadilan negeri Sintang, padahal para petani tersebut hanya membakar lahan miliknya kurang dari dua hektar,  yang seharusnya dalam undang-undang dan Perda tentang kearifan lokal sudah di atur,  bahwa membakar ladang di bolehkan.

Akibat kasus ini, membuat elemen masyarakat adat, ormas dan mahasiswa melakukan aksi di pengadilan negeri Sintang pada kamis, (21/11);2019.

Aksi Solidaritas elemen masyarakat ini tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP)dan yang paling menggemparkan adalah hadirnya Pasukan Dayak dari Organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng,  dengan nama Pasukan Merah, dengan atribut lengkap aksesoris dan mandau serta tombak, berkumpul di depan pengadilan negeri sintang.

Aksi pasukan merah ini adalah benteng pertahanan yang menjadi perhatian serius oleh penegak hukum,  menurut salah satu peserta aksi yang namanya tidak mau di publikasi,  mengatakan bahwa, "kami minta Pengadilan Negeri Sintang supaya membebaskan ke-6 terdakwa yang merupakan petani peladang dibebaskan tampa syarat hari ini juga", pinta mereka dengan yel-yel dan teriakan khas Tariu Borneo Bangkule Rajakng.


Sebelum melakukan aksi demo, Pasukan Merah melakukan ritual adat, di depan gedung pengadilan negeri Sintang, dengan berbagai alat ritual adat,  dan menyembelih ayam sebagai simbol darah,  setelah itu baru mereka menyampaikan orasi-orasi.

Sementara di dalam pengadilan negeri Sintang, baru mau memulai sidang perkara ke-6 terdakwa, tapi karena melihat situasi dan kondisi, dan juga untuk menjaga keamanan, maka sidang dihentikan,  dan perwakilan dari aksi damai, seperti ketua DAD Sintang,  Sekjen MADN, dan para temenggung serta ketua ormas,  masuk kedalam untuk menjemput ke-6 orang petani peladang tersebut,  sehingga dari hasil musyawarah dan negosiasi, maka ke-6 orang dibebaskan oleh pengadilan negeri Sintang, dengan tampa syarat.

Penulis : Tinus Victoria
Editor.   :. Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini