|



Aksi Protes, Tenda Buruh Es Krim Aice Dibongkar Paksa

Aksi mogok kerya ratusan buruh Aice di depan pabrik Aice, Bekasi, Jawa Barat (foto: Suara.com)
Bekasi,Kapuasrayatoday.com - Ratusan buruh es krim Aice yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) kembali mengalami tindakan represif. Tenda tempat mereka melakukan aksi protes dibongkar paksa. Hal itu dikabarkan juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi SGBBI PT AFI, Sarinah.

Sarinah mengabarkan bahwa tenda buruh Aice dibongkar dan diambil paksa oleh satpam Kawasan Industri MM2100 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Mereka (satpam) membongkar tenda kami dan berkata kasar. Ada buruh yang dengar kata 'a****g'. Tenda mereka bawa. Pihak kawasan meminta buruh tidak lagi memasang tenda. Padahal buruh butuh tenda untuk berlindung dari panas dan dingin," kata Sarinah saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/3/2020).

Setelah tenda disita, para buruh langsung berkumpul dan mendatangi kantor pos keamanan demi mengambil kembali tenda mereka.

"Buruh datang sekitar 200 orang bersama pengurus F-SEDAR, mendatangi kantor kawasan meminta tenda dikembalikan karena merampas barang milik orang lain adalah tindak pidana. Apalagi mogok itu dilindungi UU, penghalangan mogok kerja sanksinya pidana," ucapnya.

"Yang jelas kami merasa satpam itu juga pekerja, jadi kami ingatkan baik-baik agar hal ini tidak berujung ke pidana," lanjut Sarinah.

Negosiasi sempat berjalan alot, pihak kawasan industri yang dibangun sejak 1990 itu, meminta buruh SGBBI PT AFI untuk tidak lagi membangun tenda di depan pabrik es krim milik perusahaan Singapura tersebut.

"Buruh menolak, kami jelaskan ke mereka bahwa tenda itu didirikan saat hujan saja, tenda dikembalikan tanpa kami perlu bikin pernyataan apapun," jelasnya.


Sarinah menjelaskan, sejak 21 Februari 2020, sekitar 600 buruh es krim Aice melakukan mogok massal setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Setiap hari, sejak tanggal itu, mereka melakukan aksi di depan pabrik untuk menyampaikan tuntutannya sampai menemui titik terang.

"Aksi dibagi dalam tiga shift, pagi sampai sore, sore sampai malam, dan malam sampai pagi," terang Sarinah.

Diketahui hingga kini PT Alpen Food Industry telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 620 karyawan.

Jumlah karyawan tersebut terdiri dari karyawan tetap sebanyak 595 orang, karyawan kontrak 22 orang, dan pekerja outsourcing 3 orang.

Mereka semua di-PHK karena melakukan mogok kerja atas beberapa tekanan kerja tak manusiawi dari perusahaan seperti penurunan upah, sulit cuti, bonus dibayarkan dengan cek kosong, pelanggaran hak buruh kontrak, dan eksploitasi buruh perempuan hamil, hingga 21 orang diantaranya keguguran.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT AFI.

Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari, mengatakan berdasarkan laporan dari tim, ada beberapa pelanggaran terhadap sekitar 1206 orang pekerja, diantaranya pekerja perempuan.

"Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki”, kata Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2020).

Namun dia tidak memaparkan hasil pemeriksaan karena masih dalam proses pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pihak perusahaan, pekerja dan anggota serikat pekerja.

"Segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," ucap Iswandi.

Sumber:  Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini