|



Masa Belajar di Rumah SMA/SMK Diperpanjang, Kepsek SMAN 2 Mempawah: Kami Ikuti Keputusan Provinsi

Kepala SMA Negeri 2 Mempawah Hilir,  Endang Superi Wahyudi. (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman, mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa SMA, SMK dan SLB.

Dalam Surat Edaran Bernomor 421/1683/DIKBUD-A tertanggal 29 Mei 2020 tersebut, Suprianus Herman mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut diambil dengan pertimbangan masih terjadinya penambahan kasus Covid-19 di Kalimantan Barat.

Karenanya, masa belajar di rumah bagi siswa SMA, SMK dan SLB Negeri dan swasta yang semula berakhir pada 30 Mei 2020, akan diperpanjang sampai 20 Juni 2020. Dilanjutkan dengan libur semester/libur akhir tahun pelajaran pada 22 Juni-11 Juli 2020.

“Masa belajar akan dimulai pada 13 Juli 2020, namun akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19, khususnya di Kalimantan Barat,” ungkap Suprianus Herman dalam surat edarannya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Mempawah, Endang Superi Wahyudi, mengatakan pihaknya siap mengikuti dan melaksanakan keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar terkait perpanjangan masa belajar di rumah.

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 di Kalimantan Barat, termasuk di Kabupaten Mempawah, masih mengkhawatirkan. Dan pihak sekolah juga beberapa kali menerima aspirasi dari orangtua murid yang menyampaikan kekhawatiran dan keberatan apabila masa belajar sekolah dimulai 1 Juni mendatang.

“Mengingat masih belum kuatnya budaya disiplin untuk physical distancing di kalangan murid, dan juga kesulitan pihak sekolah untuk mengawasi semua murid dalam mematuhi anjuran pemerintah mencegah Covid-19, maka kami setuju masa belajar di rumah diperpanjang,” ujarnya.

Ia berharap pandemi Covid-19 segera berlalu, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan normal seperti sedia kala.

“Tidak ada yang menginginkan begitu lamanya proses belajar-mengajar terhenti. Tapi ini musibah, kita semua harus memahami keputusan pemerintah. Kami di SMA Negeri 2 Mempawah siap melaksanakan keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar,” ucapnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini