Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers Jumat (8/5/2020). (foto: Suara.com) |
"Tidak boleh ada penyunatan oleh siapapun untuk dalam kaitannya dengan pembagian dana BLT desa maupun bansos dari Kementerian Sosial," ujar Muhadjir dalam video conference, Selasa (19/5/2020).
Karena itu ia meminta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar untuk mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz untuk mengefektifkan peranan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam mengawal penyaluran bansos.
"Oleh sebab itu pak Mendes akan mengirim surat kepada pak Kapolri agar mengefektifkan peranan Bhabinkantibmas di masing-masing desa," ucap dia.
Muhadjir menjelaskan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memiliki peran mengawal penyaluran bansos yakni melakukan verifikasi data dan sinkronisasi data.
Hal tersebut untuk menghindari tumpang tindih baik penerima bantuan Kemensos, Kemendes dan kabupaten, Kota maupun provinsi.
"Ini harus dihindari terjadinya pembagian double dimana KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima lebih dari satu bagian. Ini akan menjadi tanggungjawab dari Babinkantibmas dibantu oleh Babinsa di masing-masing desa.
Kemudian Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga memiliki peran yaitu memastikan dan mendata calon penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu mereka juga memiliki peran untuk mengawasi penyaluran BLT Desa sehingga betul-betul diterima masyarakat.
"Kemudian mengecek sudah ada tidak di DTKS dan seterusnya. Ini juga menjadi tanggungajwab dari Bhabinkantibmas didukung oleh Babinsa dan mengawasi betul bahwa memang uangnya yang nanti akan diberikan kepada KPM betul-betul diterima oleh KPM dan betul-betul utuh," katanya.
Sumber: Suara.com