Logo PHBI. (foto: Suarakalbar.co.id) |
"Keputusan ini diambil dari hasil koordinasi dan konsultasi PHBI pada 11 Mei lalu bersama ormas Islam serta pemerintah. Dimana tetap menegaskan pada hari raya Idul Fitri tahun ini, PHBI tidak memfasilitasi penyelenggaraan Salat Idul Fitri berjamaah," beber Ketua Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Melawi, Aimolnija kepada Suarakalbar.co.id,belum lama ini.
Ia berharap masyarakat dapat memahami betul situasi yang terjadi saat ini akibat ancaman Covid 19 yang belum berhenti dan tetap mematuhi imabaun dari pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Melawi, Qamarul Khair mengungkapkan bahwa pihak MUI Melawi telah mengeluarkan edaran pada pengurus masjid se Melawi. Dimana didalam salah satu poin edaran tersebut menjelaskan bahwa yang memutuskan dilaksanakan atau tidak Salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan pada hari raya Idul Fitri bukan menjadi ranah MUI.
"Konsekuensi dari keputusan yang diambil pengurus masjid sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus masjid masing-masing,” tegasnya.
Ia berharap kepada semua pihak untuk dapat menghormati perbedaan pendapat terkait hal ini.
"Yang jelas, Tidak ada larangan, yang ada hanya sebatas menyarankan ibadah di rumah saja," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Melawi telah menggelar rapat bersama ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Dewan Masjid Indonesia (DMI), IPHI, NU, Muhammadiyah, KAHMI hingga GP Ansor di Kantor Bupati, Selasa (19/5) di Kantor Bupati Melawi.
Dalam rapat tersebut, Bupati Melawi, Panji mengimbau agar pelaksanaan Solat Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan dirumah saja. Pemerintah Kabupaten Melawi tetap meneruskan imbauan dari pemerintah Pusat dan Kalbar, terkait upaya penanganan dan penanggulangan Covid 19 yang masih menjadi ancaman serius ditengah Masyarakat hingga saat ini.
Sumber: Suarakalbar.co.id