-->
    |

Sengketa Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemda Sekadau, Kita Serahkan ke Pemprov Kalbar

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -  
Menangapi kasus penyegelan pasilitas umum di Bungkong Baru desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau, Pemerintah kabupaten Sekadau melalui Asisten 1 Fendy S.Sos sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut, menurut Fendy jika kita semua patuh dengan keputusan yang telah ada, maka peristiwa tersebut mestinya tidak terjadi.

Ditemui diruang kerjanya Selasa (26/5) 2020 kemarin, Fendy menjelaskan, bahwa Sunsong masuk dslam wilayah kabupaten Sekadau sudah ada sejak Sekadau masih bergabung dengan kabupaten Sanggau. Hal itu sudah tertuang dalam surat keputusan gubernur Kalimantan Barat Nomor 353 tahun 1987 tentang penyatuan Desa dalam rangka penataan desa di Kalimantan Barat.

Dalam lampiran surat tersebut kata Fendi, Sunsong yang masih berstatus sebagai dusun  masih bergabung dengan desa Nanga Biaban kecamatan Sekadau Hulu.

Keputusan tersebut keluar  berdasarkan  ;

1. Usul para Bupati Kepala Daerah Tingkat II se-Kalimantan Barat tentang penyatuan desa secara depenitif.

2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 065 Tahun 1985 tentang penyatuan desa secara Adninistratif dalam rangka Pentaan Kembali desa di Kalimantan Barat.

3. Laporan hasil penalitian Tim penataan kembali Desa Tingkat I Kalimantan Barat.

4. Angka 3 Surat mentri Dalam Negeri Nomor 140/3381/PUGJ tanggal 12 September 1987 tentang Laporan Tingkat Perkembangan Delaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, agar pemerintah daerah Tingkat I Kalimantan Barat segera menetapkan Desa Definitif dalam rangka Program Penataan Kembali Desa melalui Kepu tusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.

Fendy menambahkan, sengketa tapal batas tersebut juga sudah ditetapkan oleh gunernur Kalimantan Barat melalui surat Nomor : 125.3/ 2344/Pem-C tentang penyelesaian batas daerah kabupaten Sintang dan kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Agustus 2014.

Berdasarkan keputusan tersebut kata Fendy, itu menjadi pedoman dan merupakan dasar kita. Karena sambung Fendy untuk memekarkan sebuah desa ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu
1.Memiliki luas wilayah. 2. Memiliki  Penduduk dengan jumlah tertentu, dan  3. Diakui secara undang - undang  dengan memiliki nomor registrasi desa.

Menyikapi insiden penyegelan yang bebuntut dengan dilaporkannya Pemdes Sunsong oleh pemkab Sintang,  kita mengambil langkah dengan kembali menyurati Gubernur Kalbar dan berkoordinasi dengan Polres Sekadau karena secara defakto Sunsong merupakan salah satu desa diwilayah kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau pungkas Fendy.

Penulis.       Sudarno
Editor.          Tim Redaksi
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini