Wwbup Askiman saat mengunjungi Bungkong Baru |
Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM melakukan kunjungan kerja ke Dusun Bungkong Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk pada Selasa, (26/5) 2020.
Kunjungan tersebut untuk menenangkan dan memberikan pemahaman kepada warga dan Pemerintahan Desa Bungkong Baru dan sekitarnya dalam menghadapi aksi penyegelan kantor desa, Puskesdes dan Gedung Serbaguna Desa Bungkong Baru pada Kamis, 21 Mei 2020 yang lalu.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Bupati Sintang didampingi Herkolanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agustinus RJ Anggota DPRD Sintang, Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Camat Sepauk, Kapolsek Sepauk, serta Danramil Sepauk
Wakil Bupati Sintang meminta kepada warga Desa Bungkong Baru dan sekitarnya untuk tidak membalas tindakan anarkis dan meminta jajaran pemerintahan desa Bungkong Baru untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Askiman juga minta pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kerusakan yang terjadi akibat tindakan anarkis ini. Pemkab Sintang minta tindakan penegakan hukum dilaksanakan sampai tuntas ujar Askiman.
Masalah tapal batas lanjut Askiman harus kita rundingkan dengan baik. Batas wilayah tidak bisa menghapus persoalan hubungan tali darah keluarga dan hubungan persaudaraan sesama suku Dayak. Tidak ada perbedaan batas wilayah membuat kita ribut dan seperti perang. Jangan sampai terjadi. Orang lain tepuk tangan terang Askiman.
Kita berharap, masyarakat jangan mau dipolitisir oleh siapa pun. Kita harus sadar, bahwa jangan berdiri diatas kepentingan politik orang lain tetapi diatas kelompok keluarga besar Bungkong dan Sungsong. Apa untungnya kalau masuk Sekadau atau Sintang. Karena itu tidak membuat masyarakat rugi karena hanya persoalan administrasi pemerintahan. Toh kita satu rumpun sesame Dayak. Masyarakat dan keluarga Sungsong dan Bungkong bukan musuh. Serahkan urusan batas ini kepada pemerintah. Pemerintah yang mengurus dan mengambil keputusan. Pemkab Sintang dan Sekadau sudah mengurus persoalan batas ini.
Mengenai posisi urusan batas ini sudah ada di meja pemerintah pusat yang memang agak lamban mengambil keputusan. Menunggu keputusan pemerintah pusat, tidak harus kita lakukan dengan cara tidak wajar pinta Askiman
Saya kesini atas nama Pemkab Sintang. Tidak ada kepentingan pribadi. Negara perlu menetapkan batas ini. Saya yakin kita tidak mau hal ini terjadi. Saya minta serahkan soal batas ini kepada pemerintah pusat.
Kita sama-sama siapkan data yang valid. Soal tindakan yang tidak benar karena ini fasilitas pemerintah, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya minta Polsek Sepauk dan Polsek Rawak untuk melakukan identifikasi kerusakan yang terjadi. Tindakan seperti ini bukan adat basa kita Dayak. Adat kita Dayak itu Betungkat Ke Adat Basa, Bepegai Kepengatur Pekara.
Kedatang kita kesini sengaja tidak membuka segel karena barang bukti. Tetapi hanya melihat dan meninjau saja. Soal segel karena sudah berada di ranah hukum maka kita tunggu proses hukum saja. Saya apresiasi terhadap sikap warga Desa Bungkong Baru yang tidak melakukan pembalasan. Itulah sikap orang Dayak yang sebenarnya. Kita harus memproses kejadian ini secara hukum. Supaya tidak terjadi dimasa yang akan datang.
Kapolres Sintang sudah komunikasi dengan Pemkab Sintang bahwa kejadian penyegelan ini ada di daerah Kabupaten Sintang. Keberadaan Kantor Desa dan Perda pemekaran desa adalah bukti hukum yang sah. Kita akan kawal proses hukum ini sampai selesai. Soal penyelesaian batas ini, kita akan kejar sampai ke manapun tambah Askiman.
Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan dan penyegelan terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2020. Besoknya yakni Jumat, 22 Mei 2020 kita sudah laporkan kasus ini ke Polres Sintang karena secara administratif kasusnya ada di wilayah hokum Polres Sintang. Kita melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan, pengrusakan, ancaman dengan kekerasan karena mereka membawa sajam.
Persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun. Sampai hari ini belum selesai. Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara Sintang dan Sekadau. Sehingga menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan jika tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri.
Saat ini kita sedang menunggu keputusan tim Kemendagri terang Herkulanus Roni.
Agustinus RJ anggota DPRD Sintang mengapresiasi perjuangan Pemkab Sintang dalam menyelesaikan batas ini. kami wakil rakyat sangat mendukung supaya tidak menimbulkan konflik sosial dimasa yang akan datang. Dan persolan ini akwn kita sampaikan ke lembaga DPRD untuk mengeluarkan desakan kepada DPRD provinsi membantu. Kami di DPRD siap mendorong penyelesaian. Kami harap ini bisa diselesaikan secara cepat” terang Agustinus RJ.
Yustinus Mesir Kepala Desa menyampaikan bahwa penyegelan puskesdes sangat menganggu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kepada ibu-ibu hamil yang memerlukan sentuhan tenaga medis. “dengan disegelnya puskesdes ini, bagaimana ibu hamil atau warga yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan” keluh Yustinus Mesir
Albinus Tokoh Masyarakat Bungkong Baru menuturkan bahwa sebelumnya sudah mengambil titik koordinat di Natai Keladan. “namun, saat itu Pemkab Sintang saya anggap lemah dalam soal batas ini. Namun, setelah mendengar pernyataan Wakil Bupati Sintang, saya menjadi yakin kita bisa menyelesaikan soal batas ini. Saya setuju kalau batas ada di Natai Keladan. Itulah batas alam yang sebenarnya” terang Albinus.
Alan Sekretaris Desa Bungkong Baru menjelaskan dikarenakan kantor desa disegel warga Sungsong maka aktivitas pemerintahan desa agak terganggu. Menadus tokoh masayarakat menjelaskan soal batas kita lebih kuat secara administrasi. “Pemerintah Pusat melalui Kemendagri juga sudah menawarkan win win solution bahwa batas ada di jembatan gantung namun Sekadau tidak mau terima” terang Menadus.
Sumber. Prokopim Sintang.
Editor. Sudarno