|



Inna Marshala: Pemda Kubu Raya Jangan meremehkan Proses Administrasi dan Koordinasi Dengan Pemerintah Provinsi

Wakil ketua komisi I DPRD Kubu Raya Inna Marshala
KUBU RAYA,  Kapuasrayatoday.com-
Setelah gagal dalam pelaksanaan Raperda Pemekaran 5 Desa beberapa waktu yang lalu, kini Pemerintah daerah Kabupaten mengajukan kembali Raperda Pemekaran 5 Desa itu untuk dijadikan Perda Pemekaran yang sempat gagal dan ditunda. 

Hal tersebut mennjadi Sorotan Inna Marshala Amd, Salah satu Srikandi DPRD yang juga Sekretaris Fraksi PAN dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Inna Marshala mengatakan Perda yang dulu terkendala di Kabupaten Kubu Raya menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.


*Ini sejarah bagi Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan kesalahan fatal dalam administrasi, karenan lemahnya dan terkesan mengabaikan proses  komunikasi terhadap pemerintah provinsi ujar Inna Marshala.


Inna Marshala Amd yang juga Wakil ketua komisi I DPRD KKR merasa lucu 
melihat kinerja instansi terkait, yang mana alur prosesnya pemekaran Desa sudah diterangkan secara jelas di UU No.6 tahun 2014 tentang pemekaran Desa agar tidak terjadi kesalahan prosedural. 

Padahal sambung Inna Marshala pemekaran Desa ini bukan hal baru bagi Pemkab KKR, kenapa sekarang bisa salah alur ? Aneh juga” Ungkapnya lagi.

Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan, akibat keteledoran tersebut  pemekaran 5 Desa menjadi terkendala. kejadian ini juga berimbas  kepada  desa lain yang sudah berstatus desa persiapan, selain itu sudah banyak waktu tenaga dan biaya yang sudah dikorbankan disini, dan harus diingat pembiayaan pemekaran Desa  ini menggunakan uang APBD kata Inna Marshala mengingatkan.

Kita sangat prihatin yang mana masyarakat sangat berharap agar proses pemekaran desa mereka segera terlaksana dalam rangka pemerataan pembangunan yang selama ini sangat minim mereka rasakan.

Inna Marshala Amd juga menghimbau kepada Desa desa yang sedang dan atau akan melaksanakan pemekaran agar berhati hati, jangan sampai dijadikan lahan bisnis bagi oknum-oknum tertentu.

Karena dalam proses pemekaran tidak ada pungutan biaya sepeserpun, semua sudah menjadi tanggung jawab pemerintahan setempat sesuai yang diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan permendagri No. 01 tahun 2017.

*Kami di Komisi 1 DPRD Kabupaten Kubu Raya berkomitment dan sangat mendukung serta mendorong percepatan pemekaran Desa dan Kecamatan, demi tercapainya pemerataan pembangunan yang tercermin dalam sila ke lima yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”*

“Saya tekankan sekali lagi proses pemekaran Desa tidak dipungut biaya sepeserpun, kalau ada oknum tertentu melakukan pungli, sampaikan kepada kami. Tidak ada itu pungli-pungli,” tegasnya Inna Marshala. (ej).

Editor.     SudarnoSetelah gagal dalam pelaksanaan Raperda Pemekaran 5 Desa beberapa waktu yang lalu, kini Pemerintah daerah Kabupaten mengajukan kembali Raperda Pemekaran 5 Desa itu untuk dijadikan Perda Pemekaran yang sempat gagal dan ditunda.

Hal tersebut mennjadi Sorotan Inna Marshala Amd, Salah satu Srikandi DPRD yang juga Sekretaris Fraksi PAN dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Inna Marshala mengatakan Perda yang dulu terkendala di Kabupaten Kubu Raya menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.


*Ini sejarah bagi Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan kesalahan fatal dalam administrasi, karenan lemahnya dan terkesan mengabaikan proses  komunikasi terhadap pemerintah provinsi ujar Inna Marshala.


Inna Marshala Amd yang juga Wakil ketua komisi I DPRD KKR merasa lucu
melihat kinerja instansi terkait, yang mana alur prosesnya pemekaran Desa sudah diterangkan secara jelas di UU No.6 tahun 2014 tentang pemekaran Desa agar tidak terjadi kesalahan prosedural.

Padahal sambung Inna Marshala pemekaran Desa ini bukan hal baru bagi Pemkab KKR, kenapa sekarang bisa salah alur ? Aneh juga” Ungkapnya lagi.

Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan, akibat keteledoran tersebut  pemekaran 5 Desa menjadi terkendala. kejadian ini juga berimbas  kepada  desa lain yang sudah berstatus desa persiapan, selain itu sudah banyak waktu tenaga dan biaya yang sudah dikorbankan disini, dan harus diingat pembiayaan pemekaran Desa  ini menggunakan uang APBD kata Inna Marshala mengingatkan.

Kita sangat prihatin yang mana masyarakat sangat berharap agar proses pemekaran desa mereka segera terlaksana dalam rangka pemerataan pembangunan yang selama ini sangat minim mereka rasakan.

Inna Marshala Amd juga menghimbau kepada Desa desa yang sedang dan atau akan melaksanakan pemekaran agar berhati hati, jangan sampai dijadikan lahan bisnis bagi oknum-oknum tertentu.

Karena dalam proses pemekaran tidak ada pungutan biaya sepeserpun, semua sudah menjadi tanggung jawab pemerintahan setempat sesuai yang diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dan permendagri No. 01 tahun 2017.

*Kami di Komisi 1 DPRD Kabupaten Kubu Raya berkomitment dan sangat mendukung serta mendorong percepatan pemekaran Desa dan Kecamatan, demi tercapainya pemerataan pembangunan yang tercermin dalam sila ke lima yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”*

“Saya tekankan sekali lagi proses pemekaran Desa tidak dipungut biaya sepeserpun, kalau ada oknum tertentu melakukan pungli, sampaikan kepada kami. Tidak ada itu pungli-pungli,” tegasnya Inna Marshala. (ej).

Editor.     Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini