|

Kejari Singkawang dan Perumda Air Minum Gunung Poteng Sepakat Amankan Aset Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring bersama Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang, Suriandy melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejari Singkawang dengan Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang di Aula Kejari Singkawang, Rabu (3/6/2020). (foto: Suarakalbar.co.id)
Singkawang, Kapuasrayatoday.com - Kejaksaan Negeri Singkawang bersama Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang melakukan penandatangan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Jalan Firdaus, Singkawang, Rabu (3/6/2020).

“Kerjasama ini dalam rangka kesepakatan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara, perdata itu artinya kami mulai hari ini bertindak atas nama PDAM Gunung Poteng dengan mengamankan aset PDAM Gunung Poteng dan memimalisir kerugian pihak lain,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring.

Dia menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Singkawang selaku Jaksa Pengacara Negara tentu akan melindungi aset negara. “Jadi jangan sampai aset PDAM Gunung Poteng dikuasai pihak lain, dan bagaimana mengembalikan aset ini,” jelasnya.

Tidak hanya soal aset saja, kata Sinarta Sembiring, persoalan penunggakan pembayaran tagihan juga diselesaikan di dalam kerjasama ini. “Manfaat dari kerjasama ini adalah aset yang dikuasai pihak lain, maka bisa dikembalikan,  manfaat kedua PDAM tidak dirugikan dan mengembalikan kerugian itu, dan sudah diidentifikasi dalam waktu ini, dan diserahkan penanganan kepada kami,” jelasnya.

Sinarta Sembiring mengatakan bahwa PDAM bisa menjadi perusahaan yang bisa memberi manfaat kepada masyarakat serta menguntungkan bagi Kota Singkawang.

Ditempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang, Suriandy mengatakan pihaknya masih melakukan identifikasi beberapa aset.

“Berdasarkan pengalaman PDAM di luar daerah yang bekerjasama dengan Kejaksaan  sebagai Jaksa Pengacara Negara, hasilnya dengan melakukan mediasi dan untuk Singkawang, ini baru pertama kali,” jelasnya.

Suriandy mengatakan selain masalah aset, juga akan membahas masalah tunggakan dimana sehak berdirinya atau sekitar 10 tahun lalu sampai sekarang jumlah tunggakan kalau dihitung berkisar Rp 10 miliar hingga Rp 12 miliar.

Berdasarkan jumlah pelanggan aktif yang terdata di Perumda Air Minum Gunung Poteng Kota Singkawang  saat ini berjumlah 22 ribu pelanggan. “Jadi terkait apakah akan ada penghapusan tunggakan, maka kita minta petunjuk disini (Kejaksaan-red), tentang aturan dan pedoman berapa tahun yang bisa dihapus,” jelasnya.

Hadir di dalam penandatanganan tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, sejumlah pejabat utama di jajaran Perumda Air Minum Gunung Poteng.

Kasi Datun Kejari Singkawang Irfan Nirwana Satriyadi, Kasi Intel Kejari Singkawang, Ferdi, Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Hary Tri Wibowo, Kasi Pidum Kejari Singkawang, Martha Evalina Siahaan, dan sejumlah pejabat utama di lingkungan Kejari Singkawang.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini