|



Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. (foto: Suara.com)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com - Lemahnya pemberian hukuman ke dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan mendorong Amnesty International Indonesia (AII) meminta pelaku kunci untuk ditangkap.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mencederai keadilan di tanah air. Hal itu ia ungkapkan sebab, dua terdakwa hanya dikenakan pasal penganiayaan.

"Sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Di sisi lain, Usman juga menganggap kalau apa yang dialami Novel hingga mata kirinya rusak tersebut menjadi ancaman serius bagi penegakkan agenda reformasi di Indonesia. Usman mengerucutkan ancaman itu khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan HAM.
Karena itulah Usman mendorong agar pelaku kunci untuk ditangkap. Ia jadi ingat dengan kasus-kasus yang menyasar pembela HAM semisal kasus Munir yang akhirnya terungkap kalau ada dendam pribadi yang dibeberkan di pengadilan.

"Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas.

Saat itulah, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis.

Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini