|



Pangkalan Nakal Ecer Elpiji 3kg Gunakan Dumtruk Kebersihan Di Pasar Sepauk


Sintang
, Kapuasrayatoday.com - 

Salah satu pangkalan LPG 3 kilogram yang berada di Desa Tanjung Ria, kecamatan Sepauk tepatnya bersebelahan dengan Puskesmas Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat menyalurkan LPG langsung ke toko toko pengecer di wilayah pasar Sepauk.

Pangkalan media ini beberapa waktu lalu, Saat bongkar muat gas elpiji 3kg tersebut tidak memantau langsung ke pangkalan, tapi langsung dari truk pertamina ke Dumtruk pengangkut sampah.denga cara bersambung buntut.

Usai truk sampah itu terisi oleh elpiji, kemudian Dumtruk tersebut menuju toko-toko di pasar sepauk dengan menurunkan gas elpiji tergantung permintaan para toko.

Kejanggalan ini sangat terlihat jelas bahwa LPG 3kg tersebut disalurkan ke toko toko terpantau menggunakan Dum - Truk plat merah milik Pemerintah Kabupaten Sintang yang menurut informasi Dum-Truk tersebut milik Dinas Lingkungan Hidup yang diperuntukkan kepentingan Di Dinas Kebersihan Kecamatan Sepauk dengan plat KB 8879 EB.

Camat Sepauk Cinghan ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa Kendaraan Dum-Truk plat Merah tersebut adalah milik Dinas Kebersihan yang dipergunakan dipasar Sepauk untuk mengangkut Sampah, dan kita tidak dapat melihat Dum - Truk tersebut digunakan untuk mengecer atau mengangkut LPG 3 kg ke toko toko di sepauk, kata Cinghan saat Di konfirmasi Diruang kerjanya pada 5 oktober 2020.

Cinghan Menjelaskan Awalnya Mobil Dum-Truk diserahkan secara perorangan oleh Bupati Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup kepada Inisial (I) yang merupakan oknum wartawan, "Yah karena kemungkinan ada hubungan kekeluargaan makanya Mobil Dinas tersebut diserahkan langsung ke tangan saudara (I) untuk Keperluan ngangkut Sampah Di wilayah Sepauk tanpa melalui kecamatan ", jelas Cinghan. 

Cinghan mengungkapkan Mobil Dum-Truk milik Pemkab Sintang telah beroperasi pada tahun 2017 lalu, dan memang selama ini saya selaku Camat Sepauk tidak memgetahui peruntukannya yang digunakan untuk apa dilapangan, ungkapnya. 

Tedy Salah satu Warga Sintang yang pada saat itu turut menyaksikan kegiatan yang diduga melanggar Hukum mengatakan Dengan  kegiatan para oknum dilakukan bersama sama oleh pihak Pemkab Sintang, pangkalan LPG 3 kg Tepian Kapuas dan Saudara (  I ) jelas jelas menyalahi Aturan,  LPG 3 kg " Itu kan Subsidi, Bukan untuk pengusaha dan bukan juga untuk di jual bebas di toko toko,  LPG 3 kg tersebut milik warga yang berhak memilikinya, yang jelas para pihak telah kecolongan,  dan dengan kegiatan ini, Ada Dugaan Korupsinya, kalo bisa pihak Kepolisian Sintang juga harus usut kegiatan yang merugikan rakyat di Kecamatan Sepauk, Kemudian Kejelasan Mobil Milik Pemkab Sintang yang digunakan untuk mengecer LPG 3 kg itu jelas tidak sesuai peruntukannya,  dan saya minta di usut tuntas,  Tegas Tedy. 

Penulis.    Tinus Victoria

Editor.       Sudarno


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini