|



Tangapi Isu Miring Soal Tarip PDAM, Ini Penjelasan Direktur PDAM Sirin Meragun


Sekadau
, Kapuasrayatoday.com - Menangapai isu tak sedap soal tarip air PDAM Sirin Meragun di salah satu kecamatan di Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau Yok Kelak angkat bicara.


Dihubungi media ini Jum'at. (9/10) siang melalui pesan singkat whatsApp, Yok mengatakan, tarip PDAM di kabupaten Sekadau ditetapkan berdasarkan Perbup Sekadau nomor 50 tahun 2017. Dan baru diberlakukan secara efektif pada tangal 28 Mer 2018.



Dalam Perbup lanjut Yok, tarif PDAM Sirin Meragun ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu seperti; Khusus (KH) Sosial Umum (SU), Rumah Tangga A, Rumah Tangga B1, RumahnTangga B2. Rumah Tangga C, Rumah Tangga D, Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga menengah, dan Niaga Besar.


Berdasarkan Perbup tambah Yok, semua kategori pelangan yang dikenakan tarif berdasarkan jumlah M3 pemakaian. Penggunaan minimal dan pemakaian maksimum.


Untuk RT A 0-10 M3, dikenakan Rp.1.200 / M3. 11-20 M3 dikenakan tarif Rp.2.400 / M3. dan jika lebih dari 21 M3 dikenakan tarif Rp.3000 / M3.

(0-10 M3, 11-20 M3, dan 21 M3 / lebih)



Untuk RT B1 masing-masing Rp.1.600, 3.200 dan 4.000 / M3.

Untuk RT.B2. masing-masing. Rp. 2.000.Rp. 4.000 dan Rp.6.000.M3.

Untuk RT.C. masing- masing Rp. 2.400, Rp. 4.800, dan Rp. 6.800 / M3.

Untuk RT D masing-masing Rp. 3.400, Rp.6.500 dan Rp. 8.500./M3.

Untuk Instansi Pemerintah berlaku tarif Rp. 3.600, Rp. 7.000 dan Rp. 8.700 / M3.

Sedangkan untuk niaga kecil sampai niaga besar berkelanjutan tarip Rp. 4.500 / M3. Dan tarip tertingi Rp.20.000 / M3.

Tingkat kepatuhan membayar sesuai data pada bulan Agustus 2020.

Kepatuhan membayar iuran masing - masing kategori; RT A mencapai 82 persen. RT B1 70 persen, RT B2 59 persen, RT C 34 persen, RT D 78 persen dan Instansi Pemerintah 67 persen. 

Sementara untuk kelompok niaga keci, sedang dan besar masing-masing berada pada kisaran 27, 50 dan 71 persen yang membayarnya.

Tunggakan pembayaran pada bulan Agustus 2020.

Aratinya masih terdapat tungakan pembayaran terbesar berapa pada kategori RT.C, sebesar 66 persen, RT.B2 41 persen dan Instansi Pemerintah berada pada urutan ketiga dengan 33 persen.namun penungak terbesar masih dominasi oleh kategori niaga kecil dengan 73 persen .




Yok berkata jika ada yang menyebutkan tarif air PDAM Sirin Meragun diberlakukan tidak sama, itu tidak benar, kita memberlakukan tarif sudah sesuai dengan Perbup nomor 50 tahun 2017, yang diberlakukan secara efektif pada bulan Mei 2018 pungkas Yok.

Penulis. Sudarno

Editor. Tim Redaksi


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini