-->
    |



Bea Cukai Entikong Bersama Polres Sanggau Melakukan Operasi Simpatik, Penertiban Kendaraan Yang Berasal Dari Luar Negeri

 

Foto: Petugas Bea Cukai Bersama Polres Sanggau Saat Operasi Simpatik Penertiban Borang/Vahicle Declaration

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-Kegiatan menjaga peraturan pemerintah di garda paling depan NKRI Bea Cukai bersama Polri Gelar Operasi Simpatik dalam rangka Penertiban Vehicle Declaration, Operasi Bea Cukai Entikong bersama dengan Polres Sanggau, dalam kesempatan kali ini diwakili Polsek Entikong dan Polsek Sekayam, menggelar Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang. kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia, Jum'at (11/12/2020) 


Rio Tri Wibowo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC TMP C Entikong, Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2019, kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration. Ucapnya


Lanjutnya Operasi simpatik ini merupakan langkah tindak lanjut dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Entikong dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau masa berlakunya sudah habis. Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan tindakan persuasif berupa himbauan perpanjangan borang baik melalui media elektronik maupun melalui pemasangan banner di lokasi-lokasi strategis. Himbaunya


Pada operasi kali ini tidak dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan masa berlaku borangnya sudah habis atau bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen borang. Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tersebut akan segera mengurus perpanjangan vehicle declaration kendaraan asing mereka. 


Pengurusan perpanjangan dokumen borang dapat dilakukan pengguna jasa dengan datang ke PLBN Entikong menuju loket pengurusan borang dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa. 


"Selain mudah, pelayanan di Bea Cukai terkait vehicle declaration atau borang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis."Pesannya


Kegiatan operasi simpatik ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Bea Cukai Entikong dengan Kepolisian RI, dalam hal ini Polsek Entikong dan Polsek Sekayam.(cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini