|



Mesir Hukum Seorang Laki-laki 3 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara pada seorang mantan mahasiswa karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan muda. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Pengadilan Mesir, Selasa (29/12), menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara pada seorang mantan mahasiswa karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan muda, dalam kasus yang memicu kemarahan di media sosial dengan tagar #MeToo.

Pengadilan ekonomi, yang mengadili kejahatan dunia maya, memvonis Ahmed Bassem Zaki "tiga tahun penjara, menyatakannya bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan muda melalui telepon, mengirim foto seksual ke salah satu korban dan berulang kali menghubungi yang lainnya tanpa persetujuan," kata sumber peradilan kepada kantor berita AFP.

Zaki, yang berusia 20-an, bisa mengajukan banding atas putusan tersebut, lanjut sumber itu.

Tuntutan terhadap Zaki muncul secara online pada bulan Juli dalam bentuk kesaksian dari banyak dari teman sekelas yang dipasang oleh akun Instagram "Assault Police", termasuk dugaan pemerkosaan dan puluhan kasus penyerangan terhadap perempuan, beberapa kasus melibatkan pemerasan.

Beberapa insiden diduga melibatkan anak perempuan berusia 14 tahun.

Zaki, mantan pelajar di beberapa sekolah paling elit di Mesir dan Universitas Amerika di Kairo, ditangkap pada 4 Juli dan mengaku menyerang dan memeras enam pelapor, salah satunya adalah anak di bawah umur.

Ia akan diadili oleh pengadilan pidana pada 9 Januari atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga perempuan di bawah umur dan berusaha memeras mereka. (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini