-->
    |



Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah


Jakarta, Kapuasrayatoday.com - 

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap keputusan terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Penegasan Idham dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri dijalankan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti kesalahan akan kesalahan akan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah, proses penegakan hukum, ketajaman ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan tidak tersebar untuk menyatakan," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham Press, Korps Bhayangkara dewasa semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi sikat tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami secara aturan hukum," ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra menunggu 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Rilis. Mabes Polri

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini